Soal Peluru Nyasar Polda Sultra Beberkan Kronologi Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Kendari

Kendari – Ditresnarkoba Polda Sultra kembali mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu pada Selasa 30 Januari 2024.
Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan membeberkan kronologi penangkapan kedua pelaku.
“Awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 Sekitar pukul 23.55 WITA Tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidkan dan Observasi di seputaran SPBU Brigjen Katamso Kelurahab Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari terhadap target yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu dengan cara sistem tempel,” jelasnya didepan awak media pada Kamis 1 Februari 2024.
Sambungnya tidak lama kemudian terlihat sebuah Mobil Honda Brio Warna Putih yang dikendarai oleh (IP) memasuki area SPBU kemudian target memarkirkan kendaraannya dengan posisi pintu mobil dalam keadaan terbuka dan mesin dalam posisi hidup.
“Selanjutnya target (IP) mengambil paket shabu dalam kemasan kotak susu milo yang diletakkan di tanah dibawah tanda (keluar) SPBU, kemudian (IP) kembali masuk kedalam mobil pada posisi pengemudi, dan disamping kirinya terdapat temannya yang berinisial (AN) kemudian pada saat itu Tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra mendekati target untuk melakukan upaya paksa penangkapan terhadap target (IP) namun target melarikan diri dengan cara melajukan kendaraannya mundur kebelakang kemudian melaju kedepan dan akan menabrak petugas,” ungkapnya.
Lanjutnya kemudian sehingga salah seorang dari Tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra melepaskan tembakan peringatan keatas namun tidak di indahkan oleh target bahkan membahayakan keselamatan jiwa petugas sehingga dilakuka tindakan tegas terukur.
“Sehingga peluru rekoset dan mengenai teman target berinisial (SM)yang duduk dikusi belakang sopir,” tambahnya.
Pihaknya juga menuturkan bahwa untuk saat ini perempuan (SM) telah dikukan perawatan intensif dirumah sakit dan untuk keterlibatan (SM) masih dilakukan pendalam oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sultra.
“Sedangkan (IP) dan (AN) telah diamanakan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Selain itu pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya.
“Untuk BB Narkotika 11 (sebelas) paket Narkotika jenis Shabu Brutto 13.84 (tiga belas koma delapan empat) gram,” tuturnya.
Pihaknya juga menegaskan untuk kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Untuk peran, IP sebagai pemilik paket shabu untuk diedarkan, dan AN Memberikan bantuan, fasilitas untuk menguasai narkotika jenis shabu,” ungkapnya.
Terakhir Pihaknya juga menuturkan bahwa kedua tersangka ini memperoleh narkotika dari jaringan lapas.
“Kami akan melakukan pengembangan terhadap yang lebih diatas,” pungkasnya.*