Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu dengan BB 800 Gram di Kolaka

KENDARIKINI.COM – Polres Kolaka mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu dengan baran bukti 800 Gram, Senin 1 April 2025.

Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugaraha melalui Kasi Humas, Iptu Dwi Arif mengatakan pihaknya berhasil mengungkap Dugaan Kasus Tindak Pidana Narkotika dengan Barang Bukti 803,5 gram.

“Pengungkapannya pada Senin 31 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di Jalan Pelelangan Ikan Pomalaa Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka kita amankan dua pengedar sabu,” katanya.

“Dua pengedar sabu yang kita amankan, MR (19) dan RW (18),” tambahnya.

Pihaknya juga mengamankan 24 (dua puluh empat) shacet plastik klip bening di dalamnya terdapat masing – masing berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 803,5 Gram.

“Kita juga amankan sejumlah barang bukti lainnya,” tambahnya lagi.

Lanjutnya Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka membawa terduga pelaku dan Barang Bukti ke kantor Sat Resnarkoba polres kolaka untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perkara tesebut diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait