Begini Modus Operandi Tiga Tersangka Kasus Peredaran 6,8 Kilo Gram Sabu

KENDARIKINI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) ungkap modus operandi tiga tersangka inisial AS (28) tahun, AR (30) tahun, dan AD (30 tahun) dalam kasus peredaran 6,8 lebih kilogram sabu, di Gedung Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Jum’at, 1 Agustus 2025.

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum., mengatakan bahwa modus operandi tiga tersangka ini dengan memesan sebuah kamar hotel di Kota Kendari.

“Modus operandi yang dilakukan bagi barang ini memang melibatkan beberapa pelaku, ada yang memesan kamar di suatu hotel di kota Kendari, dan kemudian barang tersebut ditempatkan oleh orang yang berbeda bukan pemesan, kemudian diambil oleh tersangka, dan dibawah di perumahan,” kata Bambang Sukmo Wibowo.

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, juga mengatakan modus operandi tiga tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat dan kolaborasi dengan
Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan diduga mulai dari Provinsi Kalimantan.

“Ini jaringan lintas provinsi yang kami ungkap berdasarkan laporan masyarakat dan kolaborasi kami dengan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, kami koordinasi intensi di mana diduga peredaran ini sudah mulai dilakukan dari Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, kemudian sebagian Kalimantan Utara, dan Kalimantan Barat, barang ini langsung dari Pontianak, yang kemudian dikirimkan oleh pengendali yang dari Jakarta ke Kendari, ini jaringan yang sangat masif peredarannya,” kata Bambang Sukmo Wibowo.

Terakhir, Bambang Sukmo Wibowo, juga mengatakan bahwa Kota Kendari kini bukan hanya sekedar lintasan peredaran narkoba, tetapi sudah menjadi tujuan peredaran narkoba.

“Kendari bukan hanya sekedar lintasan peredaran, tetapi tujuan peredaran, ini yang kita antisipasi jangan sampai Kendari dijadikan sebagai gudang peredaran, arena selama ini kita hanya mengetahui sebagai lintasan, ini yang perlu diantisipasi,” kata Bambang Sukmo Wibowo.(Faldi)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait