Polda Sultra Ungkap Peredaran 6,8 Kilo Gram Sabu

KENDARIKINI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), ungkap temuan barang bukti 6,8 lebih kilogram (Kg) narkoba jenis sabu dari tiga orang tersangka inisial AS (28) tahun, AR (30) tahun, dan AD (30) tahun, di Gedung Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Jum’at, 1 Agustus 2025.

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum., mengatakan peredaran narkoba dari satu orang tersangka inisial AS (28) tahun, berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti 3.241,6 gram atau 3,241 kilogram di perumahan BTN Shifa Perdana, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Kami berhasil mengungkapkan peredaran narkoba pada hari sabtu 12 Juli 2025 sekitar 17.40 Wita, dengan inisial tersangka adalah AS umur (28) tahun, kemudian kami lakukan penggeledahan dan temukan barang bukti 3.241,6 gram berarti 3,241 kilogram yang disembunyikan oleh tersangka di dalam koper berwarna abu-abu di dalam kamar tersangka yang berada di rumah kontrakan sebuah BTN di kota Kendari,” kata Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo.

Lanjut, kata Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, satu hari setelah penangkapan satu orang tersangka inisial AS (28) tahun, kami ungkap lagi penangkapan satu orang tersangka inisial AD umur (30) tahun, dan ditemukan barang bukti 2,307 gram atau 2,37 kilogram di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Tondowolio, Kabupaten Kolaka.

“Tanggal 13 Juli 2025, pukul 21.50 Wita, satu hari setelah kami tangkap, besoknya kami ungkap lagi dengan tersangka AD (30) tahun, dan melakukan penggeledahan ditemukan satu timbangan digital dan beberapa peralatan yang digunakan untuk penyebaran atau pembagian barang bukti 2,307 gram atau 2,37 kilogram satu bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam lemari di kamar tersangka yang berada di TKP penangkapan itu di Tondowolio, Kabupaten Kolaka,” kata Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo.

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, juga berhasil mengamankan tersangka inisial AR (30) tahun, dan ditemukan barang bukti 1,534 gram atau 1,544 kilogram sabu yang disembunyikan oleh tersangka dalam lemari di sebuah rumah kos di Kelurahan Kambu, Kota Kendari.

“Tanggal 27 Juli 2025 kami juga berhasil mengamankan tersangka AR (30) tahun,
kami melakukan pendalaman penyelidikan sehingga tanggal 30 Juli 2025, tepatnya pukul 20.30 Wita, di rumah kos tersangka, kami lakukan penggeledahan dan ditemukan ada barang bukti sabu, ini dalam bentuk dua saset plastik berisi narkoba 1,534 gram atau 1,544 kilogram yang disembunyikan juga oleh tersangka dalam lemari,” kata Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo.

Selain itu Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Ditresnarkoba Polda Sultra.

“Pada kesempatan ini tentunya kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang kemudian direspon cepat ditresnarkoba, sehingga kita berhasil mengungkap terjadinya peredaran narkoba dengan barang bukti yang sudah disampaikan tadi,” kata Kombes Pol Iis Kristian.

Lanjut, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan kalau diasumikan 6,8 lebih kilogram narkoba ini dikonsumsi 1 gram, maka sekitar 60 ribu orang terselamatkan penyalahgunaan narkoba.

“Hampir sekitar 6,8 kilogram, kalau kita asumsikan 1 gram saja itu bisa dikonsumsi oleh semua orang, maka dengan pengungkapan ini hampir sekitar 60 ribu orang terselamatkan menjadi korban daripada penyalahgunaan narkoba,” kata Kombes Pol Iis Kristian.

Tiga orang tersangka inisial AS (28) tahun, AR (30) tahun, dan AD (30) tahun dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undangan-undangan nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Faldi)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait