Diduga Terlibat dalam Perkara Tipikor di WIUP Antam Konut, Direksi dan Pemegang Saham PT. LAM dan PT. KKP Diadukan ke Kejati Sultra

Kendari – Sebelumnya dalam penanganan perkara Tipikor di WIUP PT Antam Konut, Kejati Sultra telah menetapkan 13 Orang Tersangka dan telah memeriksa seratusan saksi.
Kejati Sultra memulai penyelidikan perkara tersebut karena ditemukan kerugian perekonomian negara, tak main-main angka kerugian sementara berdasarkan hasil audit BPK sebesar 5,7 Triliun.
Selain itu Kejati Sultra telah melakukan penyitaan sejumlah aset dan uang senilai 79 Miliar.
Diketahui berdasarkan keterangan Kejati Sultra Dua Perusahaan yang diduga terlibat yaitu PT. LAM dan PT. KKP.
Untuk PT. LAM sendiri, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka YB Pelaksana Lapangan PT LAM, OS Direktur PT LAM, dan WAS Pemilik PT LAM, sementara PT. KKP, Direkturnya AA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terbaru Kejati Sultra akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri kemana saja aliran dana dari perkara Tipikor tersebut.
Terkait hal tersebut Penanggung Jawab Koalisi Pembela Keadilan (KPK) Sultra, Rasyidin secara resmi mengadukan sejumlah direksi dan pemegang saham PT. LAM dan PT. KKP di PTSP Kejati Sultra.
Diketahui koalisi lembaga tersebut terdiri dari Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Advokasi Lingkungan Indonesia (PM PALI) Sultra, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Hukum (Simpul) Sultra dan Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar) Sultra.
Aduan tersebut berdasarkan dugaan keterlibatan dan penerimaan manfaat yang diduga diterima oleh sejumlah direksi dan pemegang saham lainnya di PT. KKP dan PT. LAM.
“Kami menduga direksi dan pemegang saham lainnya menerima manfaat dari perkara Tipikor di Kejati Sultra yang sementara bergulir,” kata Rasyidin usai mengadukan pada, Jum’at 1 September 2023.
Lebih jauh Rasyidin mengungkapkan bahwa dalam Profil Perusahaan PT. LAM dan PT. KKP yang diambil dari AHU Kemenkumham masih tertera beberapa nama lainnya.
“Di profil perusahaan masih ada beberapa nama lainnya, dan berdasarkan hal tersebut kami meminta Kejati Sultra untuk memeriksa dan mengusut tuntas kemana saja aliran dana yang mengalir,” ungkapnya.
Terakhir pihaknya akan terus melakukan pressure terhadap perkara ini hingga semua direksi dan pemegang saham dapat dijerat dengan hukum.
Sementara itu Kasipenkum Kejati Sultra Dodi membenarkan aduan tersebut.
“Aduan kita sudah terima, dan akan kita tindak lanjut sesuai SOP Kejati Sultra,” ujarnya singkat.
Selain itu dikutip dari AHU Kemenkumham berikut komposisi Direksi dan Pemegang saham PT. LAM, Glen Ario Sudarto sebagai Direktur dengan komposisi saham 75 lembar, dan Tan Lie Pin sebagai Komisaris dengan komposisi saham 175 lembar.
Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2020 terjadi perubahan disertai komposisi saham, nama Glen Ario Sudarto sudah tidak ada, dan dimasukkan beberapa nama baru.
Tan Lie Pin tetap dengan komposisi saham 175 lembar, Nanang Sujatmo jabatan tidak ada tetapi memiliki saham sebanyak 75 lembar, Samuel tanpa saham sebagai Direktur, Ofan Sofwan tanpa saham sebagai Komisaris.
Lanjut pada 19 Februari 2021, Tan Lie Pin kembali menjadi Komisaris, namun nama Samuel sudah tidak ada, sedangkan Nanang tetap seperti sebelumnya, dan Ofan Sofwan sebagai Direktur.
Dan pada 13 Desember 2021 kembali terjadi perubahan Tan Lie Pin tanpa jabatan komposisi saham 100 Lembar, Nanang Sujatmo sebagai Komisaris tanpa saham, Ofan Sofwan sebagai Direktur tanpa saham, dan PT. Khara Nusa Investaama sebanyak 150 lembar saham.
Terakhir pada 2 Maret 2022 kembali terjadi perubahan, Tan Lie Lin tanpa jabatan dengan 12 lembar saham, Nanang Sujatmo dan Ofan Sofwan tetap sebagai Komisaris dan Direktur, dan PT. Khara Nusa Investaama sebanyak 238 lembar saham.
Sementara itu PT. KKP berikut komposisi Direksi dan Pemegang sahamnya, dalam profil perusahaan tersebut, menunjukkan Arinta Anila Apsari istri dari Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) menduduki jabatan sebagai Komisaris PT KKP dengan nilai saham sebesar Rp250 juta.
Sementara, Abu Hasan selaku Komisaris Utama PT KKP memiliki saham mayoritas sebanyak Rp1.87 miliar diikuti Dirut PT KKP, Dwi Budi Wiyono Rp250 juta serta Direktur PT KKP, Andi Sutriyani Rp125 juta.
Di Tahun yang sama (2006), PT KKP mengubah struktur organisasi perusahaan dan pemegang saham. Arinta Anila Apsari, terlihat masih menduduki posisi Komisaris PT KKP, namun nilainya sahamnya beda dari sebelumnya, yakni Rp125 juta.
Perubahan struktur kembali dilakukan PT KKP pada tahun 2011, dengan tetap menempatkan Arinta Anila Apsari sebagai Komisaris PT KKP dengan nilai saham sebesar Rp125 juta. Dua tahun berikutnya, tepatnya tahun 2013 PT KKP lagi melakukan perubahan struktur dan pemegang saham, tapi posisi Arinta Anila Apsari masih sebagai Komisaris PT KKP dengan nilai saham yang sama.
Kemudian, pada Tahun 2018, PT KKP kembali merombak secara besar-besaran struktur dan pemegang saham yang tinggal menyisakan nama Arinta Anila Apsari, sisahnya nama-nama baru dalam pengurus direksi maupun pemegang saham. Kali ini, nilai saham Arinta Anila Apsari yang masih menduduki posisi Komisaris naik drastis dari nilai saham Rp125 juta menjadi Rp1 miliar.
Menyusul, Andy Ady Aksar yang didapuk menjadi Dirut PT KKP dengan nilai saham Rp750 juga, PT Harco Mineral Resources Rp750 juta dan Andi Adriansyah ditunjuk sebagai Direktur PT KKP tetapi tidak memiliki saham.
Di tahun berikutnya, perombakan kembali terjadi, menyisahkan Direktur PT KKP Andi Andriansyah, Dirut PT KKP Andi Ady Aksar dan Komisaris PT KKP Arinta Anila Apsari. Disini, komposisi pemegang saham hanya dipegang oleh Arinta Anila Apsari dengan nilai saham Rp1.75 miliar dan Andi Ady Aksar sebesar Rp750 juta.
Dua tahun berikutnya, PT KKP kembali merombak kepengurusan maupun pemegang saham, yang mana nama Ady Ady Aksar dan Arinta Anila Apsari tidak ada dalam komposisi pengurus dan pemegang saham. Krisna Pujabaskara bertindak sebagai Komisaris PT KKP dengan nilai saham yang dimiliki Rp1.75 miliar, disusul Desti Nudriawati Rachmat dengan saham Rp750 juta. Sementara Dirut PT KKP, Andi Andriansyah tidak memiliki saham.
Terakhir, pada tahun 2023, komposisi pengurus dan pemegang saham sama dari tahun sebelumnya. Bedanya, Arinta Anila Apsari kembali masuk dalam jajaran pemegang saham mayoritas PT KKP sebesar Rp1.750 miliar.
Terkait hal tersebut media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.*