APH Diminta Tindaki Penambangan Pasir Ilegal di Kolut

KENDARINI.COM – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra kembali menyoroti aktivitas penambangan ilegal.

Kali ini AMPLK Sultra menyoroti dugaan Penambangan Pasir Ilegal di Kabupaten Kolut.

Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim mengatakan bahwa para penambang pasir ilegal.

“Berdasarkan data yang kami terima ada aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut tanpa mengantongi legalitas yang resmi dan menyalahi peraturan perundang-undangan,” kata Alumni Hukum kampus ternama di Sultra, Rabu 1 Oktober 2025.

Lanjut jebolan aktivis HmI ini bahwa dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.

“Tindakan perusahaan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang berbunyi :
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”. bebernya.

Selain diduga melanggar peraturan perundang-undangan, aktivitas ilegal tersebut jika dibiarkan dapat berdampak terhadap lingkungan.

“Lingkungan akan terdampak jika dibiarkan berlarut-larut,” tegas jebolan aktivis HmI.

Pihaknya juga berharap agar aparat hukum dapat melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut.

“Kami berharap APH segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.*

Berita Terkait