Dipengaruhi Miras, Pemuda di Kendari Tega Cabuli Anak Disabilitas Dibawah Umur
KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari berhasil bekuk kasus pencabulan terhadap anak disabilitas yang masih dibawah umur di kota Kendari, Jumat 1 Oktober 2024.
Peristiwa ini terjadi di Kota Kendari disalah satu rumah kosong pada hari Selasa 22 November 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, awalnya pada (22/10/2024) sekitar pukul 08.00 WITA tersangka bersama 2 (dua) orang temannya mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak.
“Setelah selesai miras sekira jam 11.00 WITA tersangka menuju kendaraan hendak pulang namun tiba-tiba datang korban mendekati tersangka dan meminta uang,” kata Aris.
Lanjutnya, tersangka kemudian mengajak korban membeli minuman dingin jenis pop ice. Usai tersangka membelikan minuman untuk korban, tersangka kemudian mengantarkan korban kembali.
“Setelah tiba tersangka menyuruh korban pulang. Namun tidak mau pulang karna pada saat itu tersangka merasa pusing. Sehingga tersangka duduk istrahat dibawah pohon mangga,” ujarnya.
Kemudian, timbulah niat tersangka untuk mencabuli korban dengan cara mengajak korban masuk kedalam sebuah rumah kosong.
“Dari kejadian tersebut dilihat oleh anak sekolah yang melintas didepan TKP dan melaporkan kepada keluarga korban,” imbuhnya.
Atas tindakan yang dilakukan, tersangka mengakui tindakan pencabulan korban.
Untuk diketahui, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.**