Gegara Kecanduan Judol, Pemuda Ini Nekat Curi Uang di Counter hingga Berujung Diamankan Polresta Kendari

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari berhasil membekuk pelaku pencurian sejumlah uang di Counter Mini ATM Setiawan Cell Kota Kendari, Jumat 1 November 2024.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, peristiwa ini berawal pada hari Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 09.30 WITA di Jalan HEA. Mokodompit Counter Mini ATM Setiawan Cell, di kelurahan Kambu, kecamatan Kambu. Pada saat yang sama, pelaku datang ke counter tersebut untuk mentransfer sejumlah uang Rp55.000 (lima puluh lima ribu rupiah).
“Namun pada saat pelapor hendak mentransfer, tiba-tiba Terlapor merampas dan mengambil HP counter dari tangan pelapor dan langsung melarikan diri menggunakan motor Scoopy,” katanya.
Lanjutnya, pada pukul 10.00.WITA pelapor menghubungi pemilik counter atas nama Made Saputra dan ternyata terlapor mentransfer uang sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) melalui aplikasi BRImo dari Handphone yang terlapor bawa lari ke Rekening AN. RS.
“Sehingga atas kejadian itu korban melapor ke Polsek poasia untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kemudian, Tersangka inisial JM (26) melakukan aksi pencurian tersebut disebabkan untuk mengganti sejumlah uang miliknya yang telah habis digunakan untuk judi online.
Tersangka berhasil dibekuk didesa pohurua, kecamatan maligano, kabupaten maligano, kabupaten Muna.
Untuk diketahui, tersangka di jerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHPIDANA subs pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPIDANA.**