Kecanduan Judol dan Miras, Pemuda Ini Nekat Curi Motor hingga Dibekuk Polresta Kendari
KENDARIKINI.COM – Pelaku yang diduga melakukan pencurian motor berhasil dibekuk Polresta Kendari, Jumat 1 November 2024.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan peristiwa ini terjadi di JL. Veteran Kel. Bonggoeya Kec. Kendari pada hari kamis 29 Agustus 2024 sekitar jam 18.30 wita.
“Pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar jam 18.30 wita terlapor mengambil 1 unit sepeda motor merek honda warna hitam tanpa izin dan tanpa sepengetahuan korban,” katanya.
Lanjut, pelapor yang menyadari motor nya telah hilang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta kendari untuk penindakan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut korban atau pelapor mengalami kerugian sebesar 7 juta rupiah dan korban melapor ke Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Lanjutnya adapun motif tersangka DA alias DD dalam melancarkan aksinya, motor yang diambil kemudian dijual dan hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk judi online dan miras.
Setelah di lakukan penyelidikan oleh penyidik ternyata yang mengambil motor korban masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Laporan awal motor tersebut di begal kemudian setelah di lakukan proses penyidikan ternyata pelapor yang mengambil motor tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, perbuatan pelaku dijerat pasal 367 ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***