Tak Terima Dikatai Bencong Gembel hingga Aniaya Rekan, Polresta Kendari Amankan Pelaku
KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari lakukan konferensi pers terkait kasus penganiayaan di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Jumat 1 November 2024.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Senin (14/10/2024) sekitar pukul 23.30 WITA yang bertempat di salon citra di jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, tindakan penganiayaan ini disebabkan oleh pengaruh alkohol. Sehingga korban dianiaya oleh tersangka dengan menggunakan asbak, kursi footring, dudukan roda kursi, dan kursi salon.
Lanjut, kata dia, penganiayaan tersebut menimbulkan luka dibeberapa bagian wajah dan kepala korban.
“Korban mengalami luka robek pada bagian pelipis sebelah kanan, luka robek pada bagian pipi sebelah kanan, luka robek pada bagian bibir bawah, luka robek pada bagian kepala, memar dan lebam pada bagian mata sebelah kanan, memar dan lebam pada mata bagian sebelah kiri, lebam pada bagian leher sebelah kanan, gigi atas patah, lebam pada bagian siku kiri, luka pada bagian ibu jari kiri, luka robek pada bagian telinga sebelah kanan, luka robek pada bagian dagu,” ungkapnya.
Adapun identitas tersangka, yakni pria inisial IK alias CT (28) bekerja sebagai wiraswasta. Dan korban berinisial SA alias AM.
Modus penganiayaan ini karna disebabkan karna tersangka merasa tersinggung atas ucapan korban yang mengatakan bencong gembel kepada tersangka.
Atas penganiayaan tersebut, tersangka segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Untuk diketahui, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1), (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.**