Senin, Juli 20, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Oknum Brimob Polda Sultra Dilaporkan Dugaan Penipuan Investasi, Propam dan Ditreskrimum Tangani Kasus

KENDARIKINI.COM — Seorang oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara, Bripda MR, dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan yang menelan kerugian korban hingga puluhan juta rupiah.
Laporan resmi disampaikan korban melalui kuasa hukum Muhammad Enrico Emhas Tunah dan Suratman ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada Rabu 28 Januari 2026.

Korban mengaku, dugaan penipuan bermula pada 2 Desember 2025, saat Bripda MR menawarkan investasi. Beberapa hari kemudian, korban menyerahkan sejumlah dana kepada terlapor. Merasa dirugikan, korban menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra melalui Paur Mitra Subbid Penmas, Ipda Hasrun, membenarkan laporan tersebut dan menjelaskan saat ini Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Sementara Ditreskrimum mengagendakan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor.

“Polda Sultra berkomitmen menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melanggar, sesuai peraturan yang berlaku. Anggota tersebut akan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah,” tegas Ipda Hasrun, Senin (2/2/2026).

Kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota Polri yang seharusnya menjadi penegak hukum.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -