KENDARIKINI.COM — Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (29/1/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas, mulai dari terhambatnya pembangunan daerah, menurunnya kualitas pelayanan publik, hingga rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen,” tegas Andi Sumangerukka.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh lapisan masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah hingga desa dan kelurahan, guna mewujudkan pemerintahan yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara meraih nilai Monitoring Center for Prevention (MCSP) sebesar 83,54 persen pada tahun 2025, dengan kategori baik. Namun demikian, ia meminta pemerintah kabupaten/kota yang masih memiliki capaian MCSP rendah agar meningkatkan komitmen dan perhatian terhadap upaya pencegahan korupsi.
“Capaian ini harus terus ditingkatkan secara merata di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Selain Rakor Pemberantasan Korupsi, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terkait peningkatan keselamatan dan penurunan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Gubernur menjelaskan bahwa peningkatan kualitas pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Pembangunan yang tidak sesuai standar akibat praktik korupsi berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur jalan melalui pengawasan ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, agar tidak terjadi praktik korupsi yang berdampak pada keselamatan masyarakat,” pungkasnya.*










