Minggu, Juli 19, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

WALHI Sultra: PT Marketindo Selaras Diduga Rugikan Negara Rp197,28 Miliar, Beroperasi Puluhan Tahun Tanpa HGU

KENDARIKINI.COM — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan kerugian keuangan negara dan daerah sebesar Rp197,28 miliar akibat aktivitas PT Marketindo Selaras (PT MS) yang mengelola perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Konawe Selatan tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) selama hampir tiga dekade.

Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman menyebut, penguasaan ribuan hektare lahan tanpa dasar hak yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pertanahan sekaligus berdampak pada hilangnya potensi penerimaan pajak negara dan daerah.

“Berdasarkan perhitungan konservatif atas luasan sekitar 4.000 hektare, negara dan daerah diperkirakan kehilangan sedikitnya Rp197,28 miliar dari aktivitas perusahaan yang tidak memiliki HGU selama kurang lebih 30 tahun,” ujar WALHI Sultra dalam keterangannya, Senin 2 Februari 2026.

WALHI menjelaskan, kewajiban perusahaan perkebunan untuk memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41. Putusan tersebut menegaskan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib memiliki legalitas usaha dan legalitas penguasaan tanah.

Selain itu, Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mengatur bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni HGU yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Karena diduga tidak memiliki HGU, WALHI menilai PT Marketindo Selaras juga berpotensi tidak memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) yang sah untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, sehingga penerimaan daerah dari sektor tersebut diduga hilang selama puluhan tahun.

“Dengan luas lahan sekitar 4.000 hektare, potensi kerugian negara dari sektor pajak saja mencapai miliaran rupiah setiap tahun,” tegas WALHI.

WALHI juga menyoroti potensi pelanggaran pidana. Pengusahaan perkebunan tanpa HGU dapat dijerat Pasal 108 UU Perkebunan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, dugaan tidak melaporkan dan tidak membayar kewajiban pajak dapat dikategorikan sebagai penghindaran pajak (tax evasion) sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga empat kali jumlah pajak terutang.

Atas temuan tersebut, WALHI Sulawesi Tenggara mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan audit dan penertiban status penguasaan lahan PT Marketindo Selaras, serta menghentikan sementara seluruh aktivitas perusahaan hingga kewajiban hukum dipenuhi.

WALHI juga meminta Direktorat Jenderal Pajak, BPKP, serta aparat penegak hukum untuk menghitung secara resmi potensi kerugian negara dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran di bidang pertanahan dan perpajakan.

“Negara tidak boleh terus membiarkan korporasi menikmati keuntungan dari praktik ilegal, sementara rakyat dan daerah menanggung kerugiannya,” tutup WALHI.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -