DPD PDIP Sultra: Sulaeha Jalankan Tugas Wakil Rakyat

KENDARIKINI.COM – Tegas, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sultra sebut Ketua Komisi III DPRD Sultra tidak melanggar kode etik partai. DPD, justru menilai apa yang dilakukan oleh Suleha merupakan langkah konkret memperjuangkan kesejahteraan di daerah pemilihannya, yakni Konawe Utara (Konut).

Wakil Ketua DPD PDI-P sekaligus juru bicara partai, Agus Sanaa, menjelaskan bahwa tindakan Suleha Sanusi dalam memperjuangkan masyarakat adat di Konawe Utara (Konut) dilakukan dengan cara yang positif. Dan itu juga sudah menjadi kewajiban sebagai wakil rakyat untuk memastikan bahwa rakyat Sultra bisa mendapatkan hak hak yang seharusnya.

“Kalau di Konut itu kan banyak perusahaan tambang yang mengelola tanah adat menjadi lokasi tambang, saya kira tidak salah jika perusahaan tambang yang menggali tanah adat ikut berkontribusi untuk kesejahteraan masyarakat adat setempat, jadi jangan menggiring opini. PDIP sudah menegaskan yang bersangkutan tak melanggar etik,” tuturnya.

Agus Sanaa menekankan bahwa Suleha Sanusi memiliki itikad baik dalam menjalankan tugasnya. “Ya, meski dalam prosesnya sedikit kepleset. Dan itu hanya persoalan administrasi,” terangnya.

“Prinsipnya, isi dalam surat tersebut tidak ada unsur perbuatan pidana yang merugikan untuk meraih kepentingan pribadi. Isi surat itu semata mata bentuk dari perjuangan wakil rakyat terhadap daerah pemilihannya,” imbuhnya.

Senada dengan DPD PDI-P, pakar hukum tata negara, Dr. Bariun, SH., MH, menilai Suleha Sanusi memiliki niat baik dalam memperjuangkan konstituennya.

“Memang dalam niat tulusnya ada yang janggal tapi itu persoalan administratif,” ujar Bariun via telepon beberapa waktu lalu.

Menurut Bariun, itikad baik seseorang menjadi tolok ukur utama dalam menilai terjadi atau tidaknya suatu pelanggaran.
Ia menilai, Suleha Sanusi sama sekali tidak memiliki niat jahat dalam memperjuangkan masyarakat yang menjadi konstituennya.

“Tidak ada niat jahat. Itu hanya persoalan administratif,” tutupnya.*

Berita Terkait