Kejari Kendari Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkoba dan Obat-obatan Terlarang
KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang pada Senin (2/12/2024).
Pemusnahan tersebut mencakup narkotika jenis sabu seberat 2.500,628 gram atau sekitar 2,5 kilogram dan narkotika jenis ganja seberat 1.648,9 gram atau sekitar 1,6 kilogram.
Selain itu, Kejari Kendari juga memusnahkan 450 strip obat terlarang yang biasa digunakan untuk mencegah kehamilan.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri Kendari.
Barang bukti dimusnahkan dengan disaksikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Kasat Reskrim Polresta Kendari, serta Kasat Narkoba Polresta Kendari.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari penanganan perkara di triwulan keempat tahun 2024.
“Selain narkoba, ada beberapa perkara lain yang kami tangani, seperti senjata tajam dan alat komunikasi berupa handphone,” ujar Ronal.
Ronal menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari tibdaklanjut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Ia juga mengimbau kepada orangtua agar lebih waspada dalam menjaga anak-anak mereka, terutama dalam menghadapi maraknya kejahatan yang melibatkan remaja.
“Banyak perkara yang kami tangani melibatkan anak-anak remaja, oleh karena itu kami mengimbau orangtua untuk menjaga anak-anak agar tidak terjerumus dalam aktivitas kriminal,” pungkasnya.*