Jetty Masyarakat Desa Sawapudo Diduga Jadi Sarang Mafia BBM dan Perbaikan Kapal Ilegal

Kendari – Kompak Sultra kembali melakukan aksi demontrasi di Polda dan Kejati Sultra terkait dugaan jetty atau pelabuhan masyarakat di Desa Sawapudo, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Koordinator KOMPAK Sultra, Relton Anugrah mengatakan pada 10 Agustus 2023 KSOP Kelas II Kendari melayangkan surat panggilan kepada Kepala Desa Sawapudo.
Surat KSOP Kelas II Kendari itu merespon dari surat Direktur Jendral Perhubungan Laut Nomor: A610/AL.308/DJPL.
Selain itu pihaknya juga telah mengadukan hal tersebut pada 15 September 2023 di Mapolda Sultra.
Relton kembali mengadukan dan mempressure pada Jum’at 2 Februari 2024 di Mapolda Sultra dan Kejati Sultra.
Pasalnya menurut Relton ada beberapa dugaan pelanggaran jetty tersebut.
“Yang pertama Jetty masyarakat di Desa Sawapudo itu tidak berizin, kedua di Jetty tersebut diduga menjadi sarang mafia BBM ilegal melakukan aktivitas bongkar muat dan ketiga menjadi tempat perbaikan kapal yang kami duga aktivitas itu ilegal,” jelasnya melalui keterangan resminya.
Relton juga yang mahasiswa hukum disalah satu kampus di Sultra mengungkapkan bahwa jika jetty tersebut legal akan ada pemasukan untuk daerah dan negara.
“Kalau legal bisa ditarik PNBP, sewa perairan bahkan PAD, tapi ini ilegal, dan kami duga ini ada salah satu oknum kepala desa yang menikmati itu,” ungkapnya.
Aktivis HmI ini juga membeberkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun oleh pihaknya Jetty tersebut yang dulunya hanya untuk masyarakat sekitar kini pihaknya menduga dikomersilkan.
“Jadi setiap kapal sandar disitu, kami duga mesti menyetor ke salah satu oknum kepala desa, selain itu Jetty tersebut semakin diperbesar dan semakin banyak kapal yang sandar,” bebernya.
Pihaknya juga menuturkan bahwa selain dugaan aktivitas ilegal tersebut, Relton menuturkan bahwa ada dugaan penimbunan bibir pantai yang tak berizin.
“Kalau mau timbun pantai mesti memiliki izin dan kami duga ini tidak ada izinnya,” tuturnya.
Dan untuk itu pihaknya kembali meminta kepada Kejati Sultra dan Polda Sultra untuk membongkar dugaan praktik ilegal itu.
“Kami minta Kejati Sultra dan Polda Sultra untuk mempressure hal ini agar dugaan kerugian negara tidak timbul terus menerus,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas PTSP Kabupaten Konawe Keny Yuga Permana saat dikonfirmasi via panggilan telepon pada Sabtu 3 Februari 2024, mengatakan bahwa jetty tersebut belum memiliki izin.
“Belum ada izinnya,” ujarnya singkat.
Terkait aduan tersebut, Kasipenkum Kejati Sultra Dody, menerangkan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat tersebut.
“Jadi kemarin ada ada aduan di PTSP Kejati Sultra, dan aduan itu sudah diterima,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa “Langkah selanjutnya adalah terhadap pelaporan pengaduan tersebut akan diteruskan ke pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti,”.
Lanjutnya bahwa kemudian apabila sudah ditindaklanjuti akan dibuat telaahan terkait aduan tersebut.
“Kemudian diterbitkan sprintuk baru masuk puldata dan pulbaket, dan setelah memenuhi syarat-syarat akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” tutupnya.*