POLRI Bongkar Mafia BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai 105 Miliar

KENDARIKINI.COM – Dugaan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) rugikan negara sekitar 105,4 Miliar.

Model operandi yang digunakan para pelaku ialah dengan mematikan sistem GPS pada truk tangki pengangkut BBM subsidi.

Sehingga, terlihat seolah-olah BBM dikirim ke SPBU resmi, namun pada kenyataannya dialihkan ke gudang ilegal.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, membongkar aksi ini dalam konferensi pers di Jakarta.

“Truk-truk itu mematikan GPS selama 2 jam 27 menit untuk memindahkan BBM ke truk pengangkut industri,” katanya.

Ironisnya, terdapat beberapa truk tangki yang tidak dibekali sistem GPS. Hal ini muncul dugaan kuat adanya kerjasama antara PT EP (perusahaan transportir) dan pihak ketiga semakin menguat.

Kemudian, terdapat sejumlah nama sudah masuk radar polisi, yakni sebagai berikut :

BK: Pemilik gudang penimbunan ilegal.
A: Pemilik SPBU Nelayan di Poleang Tenggara.
T: Pemilik mobil tangki.
Pegawai PT Pertamina Patra, Keterlibatan oknum internal semakin memperparah situasi.

Lebih lanjut, aparat kepolisian telah menyita barang bukti berupa truk tangki berisi biosolar subsidi, tandon, dan drum hingga totalnya sekitar10.950 liter.

Namun, pengakuan para pelaku lebih mengejutkan lagi, aksi ini sudah berjalan selama dua tahun. Di tambah lagi keuntungan bulanannya sekitar Rp 4,3 miliar.

Apabila terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.**

Berita Terkait