KENDARIKINI.COM — Sejumlah korban dugaan penipuan travel umrah dan haji Tajak Ramadhan Group (TRG) di Sulawesi Tenggara mengadu ke DPR RI.
Anggota DPR Dapil Sultra, Bahtra Banong, mendapat tugas khusus dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk membantu korban memperoleh kepastian hukum.
Penugasan itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).
“Izin Pak Wakapolda, nanti ada petugas khusus dari Komisi III, Pak Bahtra, untuk berkoordinasi teknis,” ujar Habiburokhman.
Dalam forum tersebut, Bahtra memaparkan pokok persoalan dugaan penipuan dan penggelapan oleh TRG yang merugikan jamaah.
Ia menilai penanganan kasus harus serius dan tuntas karena muncul kesan terlapor justru diamankan, bukan diproses.
Bahtra juga menyoroti pelapor belum dimintai keterangan oleh kepolisian hingga saat ini.
Menurutnya, kondisi itu bertentangan karena fakta perkara sudah disampaikan pihak kepolisian.
Ia meminta penyidik bekerja profesional agar pelaku utama tidak lolos, sementara pihak lain justru dijadikan tersangka.
Bahtra mengungkap banyak warga Bombana, Kolaka, dan Kendari terus menanyakan perkembangan kasus kepadanya.
Dalam kesimpulan RDPU, Komisi III DPR meminta Polda Sultra menindaklanjuti laporan secara transparan dan akuntabel.
Polisi juga diminta menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai peraturan.
Selain itu, DPR meminta pemblokiran seluruh rekening TRG dan pihak yang terafiliasi aliran dana jamaah.
Komisi III mendukung pembentukan Satgas Polda Sultra untuk menghimpun pengaduan korban.
DPR juga mengingatkan kepolisian berhati-hati menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur.
Komisi III DPR RI menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara sesuai ketentuan hukum berlaku.*










