Manajemen PT WIN Bantah Tudingan Penindasan Eks Karyawan, Begini Penjelasannya

KENDARIKINI.COM – Manajemen PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) membantah tudingan melakukan penindasan terhadap buruh perempuan AM yang merupakan eks karyawan perusahaan.
HRD PT WIN, Junaedi mengatakan kekisruhan ini terjadi saat Pengakhiran Hubungan Kerja ini bermula saat Suami AM yaitu N melakukan upaya kekerasan kepada Direktur Utama PT WIN, dengan cara memaksa masuk dan melakukan upaya penganiayaan tanpa alasan yang jelas.
“Sehingga atas tindakan tersebut AM dan N rencananya akan di mutasi di Site Morowali Namun mereka menolak dan memilih mengundurkan diri,” katanya.
Lanjutnya bahwa AM telah melakukan Pelanggaran Berat, Sehingga yuntutan pesangonnya tidak diberikan, saat itu telah dilakukan komunikasi kepada AM agar kendaraan yang di kuasainya tanpa Izin dikonversi menjadi pesangon.
“Ternyata kendaraan kantor yang dikuasainya telah dibalik nama tanpa Izin dan telah dijadikan jaminan utang.
Atas Pengakhiran Hubungan kerja tersebut AM tetap melakukan upaya hukum agar mendapatkan pesangon dan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kendaraan Operasional Kantor tersebut,” jelasnya.
Kemudian PT WIN sudah mengadukan ke Pihak kepolisian terkait status Kendaraan yang dikuasai AM, namun AM bersikukuh untuk menguasai kendaraan tersebut dikarenakan kendaraan tersebut berstatus jaminan utang.
“Di sisi lain perkara Hubungan Industrial pada pengadilan negeri kendari dengan Perkara Nomor: 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi. Tentang pesangon yang AM terus bergulir,” tambahnya.
Saat ini perkara penggelapan Kendaraan yang dilakukan Agus Mariana telah masuk tahap Penyidikan sebagaimana laporan HRD Sdr Junaedi Di Polres Konawe Selatan, dengan nomor : LP/B/4/I/2025/SPKT/POLRES KONAWE SELATAN/POLDA Sulawesi Tenggara.
“Sehingga sangat keliru jika Pihak Perusahaan Tidak mau melakukan Pembayaran Pesangon Kepada Saudara Agus Mariana atas pemberitaan yang beredar,” pungkasnya.*