Upaya Polres Kolut Jamin Hak Sipil, Fasilitasi Pernikahan Tahanan

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka menjamin hak sipil setiap warga negara, Polres Kolaka Utara memfasilitasi pernikahan seorang tahanan atas nama A (20) dengan NW (18) yang berlangsung khidmat di Masjid Hadiqatul Jannah, kompleks Polres Kolaka Utara
Tahanan yang sedang menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dinikahkan setelah pihak keluarga memperoleh dispensasi resmi dari Pengadilan Agama Lasusua. Pernikahan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prosedur hukum dan pengamanan yang ketat.
Dalam pelaksanaan akad nikah, bertindak sebagai imam dan penghulu adalah Kepala KUA Lasusua, Ihyauddin Mempelai pria memberikan mahar berupa seperangkat alat salat dan emas kepada mempelai wanita.
Diketahui bahwa saat kejadian, korban NW masih berada di bawah umur. Namun sejak tanggal 25 Juli 2025, NW telah genap berusia 18 tahun dan secara hukum diperbolehkan menikah setelah melalui proses administrasi yang sah.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan pernikahan ini merupakan bagian dari pelayanan berbasis hak asasi dan pemenuhan hak sipil tahanan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami memberikan fasilitas ini sebagai bagian dari jaminan hak sipil. Keluarga tersangka telah melengkapi seluruh administrasi yang dibutuhkan, termasuk persetujuan dari pengadilan agama. Oleh karena itu, kami memfasilitasi pelaksanaan pernikahan ini di Masjid Hadiqatul Jannah,” ujar Kasat Reskrim.
Pelaksanaan akad berlangsung tertib dan lancar dengan kehadiran perwakilan keluarga dari kedua belah pihak serta disaksikan oleh aparat kepolisian yang bertugas. Setelah prosesi selesai, tersangka kembali dibawa ke ruang tahanan untuk melanjutkan proses hukumnya.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Polri dalam mengedepankan pendekatan humanis dan menjunjung hak-hak dasar individu, sekaligus tetap menjalankan proses penegakan hukum secara profesional.*