Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Kendari Soal Tujuan SEP

KENDARIKINI.COM – Bentuk Ketidaktahuan pelayanan kesehatan dari kebanyakan masyarakat tentang tujuan dokumen Surat Eligibilitas Peserta (SEP) menjadi sebab kekeliruan pemahaman teknis dalam berkonsultasi terkait pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (seperti rumah sakit) yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rabu, 3 September 2025.
Bentuk ketidaktahuan tersebut bukan tanpa alasan karena kebanyakan masyarakat menganggap SEP adalah dokumen resmi jaminan dari BPJS Kesehatan.
Padahal Surat Eligibilitas Peserta (SEP) adalah dokumen resmi dari BPJS Kesehatan yang membuktikan kelayakan dan hak pasien untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dan untuk memastikan pasien peserta aktif JKN. Tapi bukan untuk dokumen resmi penjamin dari BPJS Kesehatan.
“SEP itu bukan penjamin. Tapi bukti untuk memastikan pasien peserta aktif JKN atau tidak,” kata Anta Kepala Bagian Pelayanan Peserta JKN BPJS Kesehatan Cabang Kendari saat diwawancarai.
Untuk mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) di rumah sakit, masyarakat perlu membawa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu BPJS, serta surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (seperti puskesmas) jika bukan dalam kondisi darurat. Untuk di rumah sakit, petugas akan membuatkan SEP melalui sistem elektronik (e-SEP) yang terhubung dengan BPJS Kesehatan. Untuk pasien rujukan, SEP akan dicetak setelah verifikasi data massyao, yang memastikan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan.(Faldi)*






