Seorang Istri ASN Bombana Adukan Suami Sahnya ke Polisi

KENDARIKINI.COM – Seorang Apartur Sipil Negara (ASN) laki-laki berinisial SZ, yang menjabat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi diadukan ke Kepolisian Resor (Polres) Bombana, oleh seorang ASN perempuan berinisial GAK yang adalah istri sahnya terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen nikah, Jum’at, 3 Oktober 2025.
Berdasar Surat Bukti Tanda Pengaduan yang diterima media ini GAK adukan SZ di Polres Bombana terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah, pada hari Kamis, 2 Oktober 2025. Hal ini dibenarkan oleh GAK.
Alasan GAK adukan SZ ke Polres Bombana, karena ia menilai proses pernikahan SZ dengan F, diduga melanggar ketentuan hukum pidana dan peraturan kepegawaian di KUA Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sultra.
“Iya benar,” ungkap GAK, saat dikonfirmasi media ini melalui via pesan WhatsApp pada hari Selasa, 2 Oktober 2025.
Sementara itu bagian fungsional Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Bombana, Zulfaldi, menjelaskan bahwa syarat seorang ASN Laki-laki dalam PP No. 45 Tahun 1990, hanya bisa memiliki lebih dari satu seorang istri diatur secara ketat, dan seorang ASN perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.
Ia menegaskan bagi seorang ASN Laki-laki dan ASN perempuan yang melanggar syarat pernikahan yang diatur dalam PP No. 45 Tahun 1990 itu dapat dijatuhi sanksi pemecatan untuk diberhentikan dari jabatan sebagai ASN.
“Kalau ASN perempuan jelas boleh menjadi istri kedua dan seterusnya, itu ancaman pemecatan. Begitu juga kalau seorang ASN pria (Laki-laki) menikah tanpa izin istri sah dan tanpa izin pimpinan, sanksinya berat, bisa sampai pemberhentian,” jelas Zulfaldi, saat diwawancarai media ini pada hari Selasa, 2 Oktober 2025.
Zulfaldi, juga menegaskan bahwa setiap ASN baik Laki-laki maupun perempuan dalam pengajuan cerai, didasari dengan alasan seperti mengalami tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penggunaan Narkoba, atau ditinggalkan berturut-turut dalam batas waktu selama dua tahun.
Bahkan dalam mekanisme proses cerai wajib mendapat izin dan melewati prosedur tahapan mediasi sebelum diproses di Pengadilan Agama.
“Untuk bercerai di Pengadilan Agama. ASN wajib dari pimpinan. Kalau tidak ada, perkaranya tidak akan dilanjutkan, ” tegasnya.
Pada sisi lain Kepala KUA, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sultra, Nasar, S.HI, mengungkapkan bahwa proses pendaftaran nikah dapat melalui dua cara, yakin secara offline dan online. Namun untuk SZ ini melakukan proses pendaftaran nikah melalui cara onile.
“Seperti biasa pernikahan di KUA itu ada pendaftaran online. Jadi pelaku ini (SZ) sudah melakukan online. Jadi pada saat pendaftaran online itu, kita verifikasi berkasnya secara manual dicocokkan data yang sudah diinput. Jadi, nyaris tidak ada yang mencurigakan,” ungkap Nasar, saat diwawancarai media ini pada hari Jum’at, 3 Oktober 2025.
Ia melanjutkan bahwa syarat dokumen yang didaftarkan SZ di KUA Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sultra, itu setelah diperiksa normal tidak ada yang palsu.
“Datanya itu pada umumnya yang kita periksa normal tidak ada masalah. Rekomendasinya ada, pengantar dari desa ada, terus status di Kartu Keluarga yang disetor di KUA itu juga normal. Jadi kita sudah proses pendaftaran nikah sampai kemudian sudah terbit semua,” lanjutnya.
Tetapi, Nasar, mengatakan bahwa pada saat SZ dengan F, melangsukan pernikahan di KUA Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sultra, belum langsung terima buku nikah, hingga kini.
“Cuma hari itu kita belum penyerahan buku nikah. Karena buku nikahnya terlambat. Tetapi proses akad nikah semua sudah selesai,” katanya.
Ia menerengkan bahwa masalah ini muncul sehari setelah pernikahan. Karena syarat dokumen nikah yang didaftarkan SZ di KUA Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sultra, tidak valid dengan dokumen yang terverifikasi di Dukcapil Bombana, Sultra.
“Sehari setelah itu ada konfirmasi dari Dukcapil, Capil cocokan kartu KTP dengan kartu keluarga, berbeda dengan yang disetor di KUA. Ternyata yang di KUA itu sudah dimodifikasi” terangnya.
Sebelumnya GAK telah adukan SZ ke Polres Bombana, atas dugaan pernikahan tanpa sepengetahuan istri sahnya, pada tanggal 11 September 2025.
Untuk diketahui SZ dan GAK merupakan ASN aktif yang bertugas di Kabupaten Bombana. Dan, dalam kasus dugaan tersebut, seorang ASN Laki-laki berinisial SZ terancam pidana yang diatur dalam pasal 279 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pidana bagi orang yang melangsungkan pernikahan dengan mengetahui ada penghalang sah, seperti memiliki pernikahan sebelumnya yang masih berlaku tanpa izin istri atau ada pernikahan pihak lain yang sah. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun, yang dapat menjadi tujuh tahun jika pelaku juga menyembunyikan penghalang tersebut dari pihak lain.(Faldi)*