Aniaya Korban Gunakan Golok Sisir, Polisi Amankan Dua Remaja di Kendari
Kendari – Sebelumnya masyarakat kota Kendari dihebohkan dengan adanya dua korban penanganiayaan oleh orang tak dikenal (otk).
Terbaru, menanggapi hal tersebut Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitryadi berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap dua korban.
“Pelaku penganiayaan menggunakan Gosir atau golok sisir, 2 (Dua) parang panjang, 2 (Dua) busur, dan 6 (enam) mata busurnya,” katanya, Minggu 3 Desember 2023.
Ia juga menambahkan bahwa kedua peristiwa tersebut terjadi pada bulan November.
“Kedua pelaku melakukan penganiayaan pada tanggal 16 November dan 24 November 2023,” tambahnya.
Sambungnya kedua pelaku melakukan penganiayaan di TKP yang berbeda di SMKN 5 Kendari dan BTN Magaga.
“Akibat penganiayaan tersebut kedua korban hingga saat ini masih dilakukan perawatan dirumah sakit, korban dianiaya dengan Gosir hingga menyebabkan luka sobek,” ungkapnya.
Lanjutnya tersangka A (18) dan R (17) dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dengan ancaman 2 Tahun 8 Bulan Penjara.
“Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya, pasalnya kedua remaja ini memiliki WhatsApp Group dalam menjalankan aksi untuk menarget korbannya,” pungkasnya.*