Janda Pirang di Kendari Mesti Berurusan dengan Polisi Gegara Kantongi Sabu 11 Gram
KENDARIKINI.COM – Tim Narko Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ringkus seorang wanita berstatus janda muda inisial FR (21) di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Minggu (24/11/2024).
Kanit I Sat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menduga wanita tersebut memiliki sejumlah narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah dicek dan dilakukan pengintaian terhadap FR, informasi tersebut ternyata benar. Dari tangan FR polisi menyita barang bukti 11,03 gram sabu.
“Sabu-sabu itu sudah dikemas menjadi 18 saset yang disimpan dalam plastik bening,” katanya, Selasa (3/12/2024).
Ariel menyebut, saat diinterogasi, FR sempat mengelak dirinya terlibat dalam peredaran gelap sabu. Namuan akhirnya FR mengakui semua perbuatannya.
“Pengakuannya didapat dari pria berinisial AF,” tambahnya.
Selain sabu-sabu, Tim Narko 10 juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan FR diantaranya 54 potongan pipet, bungkusan plastik, dos, HP, dan tas berwarna ungu.
Saat ini, FR telah ditahan di Mako Polresta Kendari. Ia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) lebih subs Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku AF sendiri kami ringkus di Konawe. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut,” tutupnya.*