Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi di Perumda Pasar Kota Kendari

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari, Selasa 3 Desember 2024.

Dugaan Tipikor tersebut terkait permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait proses pemberian hak pakai penggunaan lods dan kios pasar rakyat baruga II (Dua) Kota Kendari serta pengelolaannya oleh Perumda Kota Kendari tahun 2023 dan 2024.

Kajari Kendari Ronald Bakara mengatakan bahwa jaksa penyidik pada telah menetapkan tersangka terkait Dugaan Tipikor di Perumda Pasar Kota Kendari.

“Bahwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Permintaan dan Penerimaan Sejumlah Uang terkait Proses Pemberian Hak pakai Penggunaan Lods dan Kios Pasar Rakyat Baruga II Kota Kendari serta Pengelolaannya oleh Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kendari Tahun 2023 dan 2024 didasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor : Print-03/P.3.10/Fd.1/11/2024 Tanggal 26 November 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03.a/P.3.10/Fd.1/12/2024 Tanggal 03 Desember 2024,” jelasnya.

Lanjutnya adapun Kasus Posisi dalam perkara tersebut, bahwa pada Tahun 2023, Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Baruga II dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.740.000.000,-(Dua Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBN (Tugas Pembantuan) dengan jangka Pekerjaan selama 135 hari Kalender sejak tanggal 28 Juli 2023 s.d 9 Desember 2023.

“Kemudian berdasarkan kontrak awal pekerjaan Pembangunan pasar Rakyat Baruga II akan dilaksanakan pembangunan sejumlah 44 Lods dan 6 unit kios yang akan diperuntukan bagi 50 Pedagang, kemudian setelah dilakukan Contract Change Order (CCO) dilakukan perubahan beberapa item pekerjaan dan penyesuaian data dari yang sebelumnya berjumlah 50 Pedagang menjadi 73 pedagang yang terkena dampak Pembangunan/Revitalisasi Pasar Baruga II, sehingga fisik bangunan yang akan dibangun menjadi bertambah sebanyak 79 unit (73 Lods + 6 Kios),” tambahnya.

Lanjutnya bahwa sebelum Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Baruga II Direktur Utama PERUMDA Pasar Kota Kendari yakni Saudara SAIPUDDIN, S.P menerbitkan Surat Keputusan Direkturnomor : 910/230/S.KEP/PERUMDA.PSR/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentangPelaksanaanRevitalisasiBangunan Kios/Lods di Unit Pasar Rakyat Baruga Tahun 2023, dimana SK tersebut menugaskan K yang merupakan Kepala Unit Pasar Lapulu dan T yang menjabat sebagai Kepala Pasar Baruga untuk menjadi Koordinator dan Pengawas Pembangunan/Revitalisasi Kios/Lods di Unit Pasar Rakyat Baruga Tahun 2023.

“Dengan tugas diantaranya melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kendari, Melakukan sosialisasi kepada pedagang pasar yang terkena dampak revitalisasi, Mengkoordinir dan mengawasi pembangunan TPS pedagang baruga yang terkena dampak revitalisasi, Mengkoordinir dan mengawasi pemindahan pedagang pasar kelokaso TPS, Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan pembangunan revitalisasi dan Mengkoordinir dan mengawasi relokasi pedagang pasar dari TPS ke bangunan revitaliasi,” ungkapnya.

Kemudian setelah Pembangunan Pasar Baruga II telah selesai dikerjakan oleh pihak Dinas Perindagkop Kota Kendari, Fisik bangunan tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak PERUMDA Pasar Kota Kendari untuk ditata dan dikelola yang mana peruntukannya akan digunakan bagi para pedagang di Pasar Baruga yang terdampak revitalisasi.

“Kemudian syarat ataupun prosedur bagi para pedagang yang berhak atau akan menempati Lods atau Kios tersebut adalah para pedagang yang sebelum revitalisasi merupakan pedagang di tempat tersebut dan terkena dampak dari pembangunan pasar, selain itu juga Lods/kios dapat juga ditempati oleh pedagang yang sebelumnya belum memiliki lods/kios ditempat tersebut, selain daripada itu tidak ada Prosedur khusus dan Pungutan lain selain dari pada Pungutan Jasa Pelayanan Pasar yang didasarkan pada Keputusan Walikota Nomor : 661 Tahun 2014 tanggal 19 Juni 2014 tentang Perubahan dan Penyesuaian Pengenaan Pemungutan Tarif Jasa Pelayanan Pasar Tipe A dan Tipe B dalam Wilayah Kota Kendari, selanjutnya Keputusan Walikota Nomor : 336 Tahun 2015 tanggal 4 Maret 2015 tentang Perubahan atas lampiran Keputusan Walikota Nomor : 661 Tahun 2014 tentang Perubahan dan Penyesuaian Pengenaan Pemungutan Tarif Jasa Pelayanan Pasar Tipe A dan Tipe B dalam Wilayah Kota Kendari, dimana berdasarkan Keputusan Walikota tersebut jumlah besaran Pungutan jasa untuk Toko/Kios sebesar Rp3.000,-/petak/hari dan Lods/Pelataran Rp2.500,-/petak/hari, serta membayar Tarif untuk Jenis Pungutan Sewa Tempat Berjualan/Usaha atau Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) adalah Rp200,-/Meter x Luasan x 365 Hari : 12 Bulan (Tarif Bulanan), dan Keputusan Walikota Kendari Nomor 522 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Nomor 661 Tahun 2014 tentang Perubahan dan Penyesuaian Pengenaan Pemungutan Tarif Jasa Pelayanan Pasar Tipe A dan Tipe B dalam Wilayah Kota Kendari yang menerangkan bahwa biaya Penerbitan STBHPTU (Sertifikat Tanda Bukti Hak Pakai Tempat Usaha) ditentukan dengan Tarif Rp350.000,- / surat baik tipe A maupun tipe B. Registrasi STBHPTU Kontrak Sewa Kios/Lods dan Tanah Rp150.000,- / surat / tahun baik tipe A maupun tipe B,” bebernya.

Lanjutnya bahwa K dan T tanpa berdasarkan aturan melakukan permintaan sejumlah uang (pungutan) kepada para pedagang yang akan menempati Lods/Kios pada Pasar Rakyat Baruga II Kota Kendari dengan jumlah yang bervariatif yakni untuk Lods terdapat 73 (tujuh puluh tiga) unit dengan total pedagang 12 (dua belas) orang dengan nominal pungutan antara Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), sedangkan untuk Kios terdapat 5 (lima) unit dengan total pedagang 5 (lima) orang di Pasar Baruga II dengan nominal pungutan adalah Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), sehingga total pungutan yang dilakukan tanpa dasar kepada para pedagang yang akan menempati Lods/Kios tersebut adalah kurang lebih sejumlah Rp1.125.000.000,- (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah);

“Bahwa permintaan sejumlah uang tersebut dilakukan dengan memaksa para pedagang yang akan menempati Lods/Kios di Pasar Baruga II, dimana apabila para pedagang tidak membayar Lods/Kios tersebut, maka Lods/Kios tersebut akan dialihkan ke pihak lain,” tambahnya.

“Bahwa terhadap Pungutan atas sejumlah uang tersebut tidak dimasukan ke rekening kas Perumda Pasar Kota Kendari, tetapi digunakan untuk kepentingan K dan T,” ujarnya.

Lanjutnya dalam Proses Penyidikan telah dilakukan Pemeriksaan saksi sebanyak 29 (dua puluh) orang saksi baik itu Pihak Perumda Pasar Kota Kendari, Pihak Dinas Perindag Kota Kendari dan Para Pedagang pada Pasar Baruga Kota Kendari serta telah dilakukan Penyitaan terhadap Surat-surat yang berkaitan dengan dokumen perkara tersebut.

“Selanjutnya setelah dilakukan expose atau gelar perkara disimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut pada hari ini Kepala Kejaksaan Negeri Kendari menerbitkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : 01/P.3.10/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 atas nama Tersangka KAMRIN dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : 02/P.3.10/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024, tersangka K dan T,” katanya.

Lanjutnya para tersangka disangka melanggar Pasal, Primair : Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Subsidiair : Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

“Karena Para Tersangka telah memenuhi syarat Subjektif maupun Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT -01/P.3.10/Fd.1/12/2024 Tanggal 3 Desember 2024 atas nama Tersangka KAMRIN dan Nomor: PRINT -02/P.3.10/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 atas nama Tersangka TASRIF, para tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kendari selama 20 (dua Puluh hari) sejak tanggal 03 Desember 2024 sampai dengan tanggal 22 Desember 2024,” jelasnya.

Lanjutnya bahwa Penetapan Tersangka dan juga Penahanan terhadap para Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Permintaan dan Penerimaan Sejumlah Uang terkait Proses Pemberian Hak pakai Penggunaan Lods dan Kios Pasar Rakyat Baruga II Kota Kendari serta Pengelolaannya oleh Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kendari Tahun 2023 dan 2024 juga ini merupakan sebuah bentuk Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kendari dalam Proses Penegakan Hukum khususnya terkait Tindak Pidana Korupsi dan juga dalam rangka Memperingati Pelaksanaan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait