Istimewakan Oknum P3K PN, Oknum Penyidik Polsek Murhum dan Polres Bau-bau Dilaporkan ke Bidpropam Polda Sultra
KENDARIKINI.COM – Kuasa Hukum MR, Nur Rahmat Karno resmi melaporkan penyidik Polsek Murhum ke Bidpropam Polda Sultra.
Nur Rahmat Karno mengatakan bahwa terduga pelaku R yang merupakan P3K di PN Bau-bau terkesan mendapatkan perlakuan istimewa.
Pasalnya menurut Nur Rahmat Karno baik kliennya dan terduga pelaku R sama-sama melakukan pelaporan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.
Namun hanya kliennya saja yang di proses hukum dan sudah dilakukan penahanan, sementara pihak R tidak dilakukan penahanan hingga saat ini.
Bahkan tanda bukti lapor dan SP2HPnya hingga saat ini belum diberikan. Menyoal hal tersebut, Nur Rahmat Karno resmi melaporkan oknum penyidik ke Bidpropam Polda Sultra, Selasa 4 Februari 2025.
“Tadi sudah kita laporkan penyidik yang menangani perkara ini,” katanya usai melaporkan di Bidpropam Polda Sultra.
Pihaknya juga menegaskan bahwa semua orang sama dimata hukum.
“Equality Before The Law, semua orang sama dimata hukum,” tegasnya.
Lanjutnya, pihaknya juga membeberkan perihal dugaan penganiayaan yang menimpa kliennya.
“MR dalam ini adalah sebagai korban yang dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Murhum Polres Bau-Bau dan Penyidik Unit 1 Sat Reskrim Bau-Bau yang tidak bekerja secara professional dalam menegakkan hukum,” jelasnya.
“Hanyalah sekedar aturan yang hanya bersifat mekanis tanpa menjunjung tinggi keadilan sebagaimana tindakan penyidik dalam melakukan tindakan penanganan perkara harus berpegang pada Pro Justitia, namun hal ini sangat nyata dan terang dipertontonkan oleh Penyidik Unit 1 Sat Reskrim Polres BauBau dan Penyidik Polsek Murhum Polres BauBau bahwa hukum hanya sekedar aturan dan tanpa keadilan,” ungkapnya.
Pihaknya juga menuturkan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) yang diterapkan oleh Penyidik Polsek Murhum kepada terlapor MR.
“Kejadiannya itu pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WITA di Lorong Garuda Jalan Bonecom Terlapor MR baru pulang dari pasar karya nugraha berhenti diwarung dan memarkirkan mobilnya dipinggir jalan dengan posisi mesin masih hidup, tidak lama kemudian datang R (Pelapor di Polsek Murhum) mengunakan motor dan langsung mengatakan kepada klien kami dengan kalimat “kasih pindah mobilmu ini bukan jalannya nenek moyangmu” dan Pelapor di Polsek Murhum turun dari sepeda motornya dan langsung mendatangi MR dan langsung melakukan pemukulan yang berulang namun saat itu klien kami masih bersabar namun pada saat klien kami naik mobilnya untuk pulang R masih datang memukul lagi yang pada saat itu klien kami melakukan tindakan balasan pemukulan sekali dibagian muka,” bebernya.
Kemudian bahwa tiga hari sebulumnya kliennya juga mendapatkan tindakan penganiayaan dari R pada saat duduk-duduk diteras rumah keluarga bersama rekan-rekannya.
“Saat itu R keluar dari rumahnya melalui pintu dapur dan langsung memukul MR dan menendang LF, A, para korban tidak melakukan pembalasan dan hanya bersabar karena terduga pelaku adalah tetangga,” tambahnya.
Kemudian pasca peristiwa tersebut, kliennya
Bahwa klien kami atas kejadian a quo melapor di SPKT Polres BauBau pada tanggal 17 Januari 2025 diarahkan untuk melakukan visum dan tidak diberikan bukti tanda terima laporan Pengaduan/Laporan Polisi yang sampai saat ini laporan tersebut belum dilakukan penyidikan.
“Dan infonya baru selesai digelar perkara pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 hal ini sangat berbeda dengan tindakan yang dilakukan oleh Polsek Murhum yang mana pada tanggal 17 Januari 2025 R laporannya di Polsek Murhum langsung dilakukan tindakan hukum dan langsung mengamankan Terlapor sesaat menerima Laporan Polisi tanpa dan melakukan penahanan sejak tanggal 18 Agustus 2025 atas perintah Kapolsek Murhum Iptu AS,” ungkapnya.
Kemudian bahwa atas laporan ini pihaknya mendapatkan penjelasan dari Penyidik yang berbeda cara pandang mereka dalam menangani perkara.
“Penyidik Unit 1 Sat Reskrim Polres BauBau,setelah menerima laporan harus menunggu visum dan menurut pengamatan secara kasatmata penyidik bahwa tindakan dari pemukulan a quo tidak menganggu aktivitas pelapor dan mebutuhkan tahapan yang berjenjang sampai pada gelar perkara sehingga membutuhkan waktu 16 hari sampai saat ini belum ada pemberitahuan apakah laporan a quo naik sidik atau tidak,” jelasnya.
“Penyidik Polsek Murhum, Setelah menerima laporan pada Jumat 17 Januari 2025 pukul 18.30 WITA langsung menjemput terlapor sekitar 19.30 WITA dan mengamankan terlapor, tidak menunggu hasil visum dan gelar perkara yang berjenjang sebagaimana yang dilakukan Penyidik Unit 1 Polres BauBau dan langsung melakukan penahanan sebagaimana hal ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penydikan Tindak Pidana Pasal 45 Ayat (2),” tambahnya.
Lanjutnya bahwa dalam hal ini kliennya tidak mendapatkan keadilan dan perlakukan yang berbeda atas tindakan penyidik.
“Dimana penyidik Unit 1 Polres BauBau sangat labat seolah ada yang menghambatnya dan Penyidik Polsek Murhum bekerja seolah ada yang dikejar, hal ini penyidikan yang dilakukan tidak mencerminkan amanat Pasal 3 Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penydikan Tindak Pidana, fiat justitia et pereat mundus,” pungkasnya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Bau-bau, AKP Abdul Rahmad yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya akan mengkonfirmasi terlebih dahulu ke penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Saya konfirmasi dulu sama penyidik yang menangani,” ujarnya.
“Setau saya yang satu melapor di Polres yang satu melapor di Polsek, Untuk perkembangan penanganan nanti konfirmasi sama penyidik yang menangani,” jelasnya.*