Berita

Putusan MK Soal PT Bososi Pratama Belum Dieksekusi, Direktur AMIN Desak PN Bertindak

KENDARIKINI.COM – Direktur Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN), Muh Andriansyah Husen, mendesak Pengadilan Negeri (PN) agar segera mengeksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan PT Bososi Pratama.

Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya langkah konkret dari Pengadilan Negeri, meskipun putusan MK tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat final serta mengikat.

Menurut Andriansyah, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, setiap putusan Mahkamah Konstitusi berlaku sejak dibacakan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh lembaga negara tanpa pengecualian.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada alasan bagi lembaga peradilan, termasuk Pengadilan Negeri, untuk menunda eksekusi,” kata Andriansyah kepada wartawan, Rabu 4 Februari 2026.

Ia menegaskan, Pengadilan Negeri memiliki kewenangan eksekutorial dan tidak memerlukan penafsiran atau proses hukum lanjutan untuk melaksanakan putusan MK tersebut.

Selain itu, Andriansyah juga mengingatkan kewajiban lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menekankan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

“Penundaan eksekusi justru berpotensi mencederai supremasi hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.

Dalam perkara PT Bososi Pratama, Andriansyah menilai putusan MK memiliki implikasi langsung terhadap status hukum dan aktivitas perusahaan. Oleh karena itu, eksekusi segera dinilai penting untuk mencegah konflik hukum berkepanjangan serta menghindari potensi kerugian negara dan masyarakat.

“Jika putusan MK dibiarkan tanpa eksekusi, akan muncul ruang abu-abu hukum yang sangat berbahaya, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut kepentingan publik,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Binggo itu juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusan sebelumnya telah menyatakan bahwa keputusannya tidak memerlukan pengesahan atau penguatan dari lembaga lain.

Sebagai bentuk kontrol sosial, AMIN menyatakan akan terus mengawal proses hukum PT Bososi Pratama. Bahkan, pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan kelalaian aparat penegak hukum ke Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA).

“Hukum tidak boleh kalah oleh pembiaran. Putusan MK harus dijalankan,” pungkas Andriansyah.*

Back to top button