Pelaku Pembunuhan Berencana di Jalan Supu Yusuf Kendari Diancam Hukuman Mati

KENDARIKINI.COM – Kapolresta Kendari KBP Edwin Louis Sengka mengatakan bahwa pelaku pembunuhan perempuan berencana di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Selasa 1 Juli 2025 diancam hukuman mati.
“Untuk pelaku UM alias U diancam hukuman mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” katanya Senin 4 Agustus 2025.
“Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana disertai dengan pemerkosaan dan pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP subs Pasal 338 kuhp dan pasal 285 KUHP dan pasal 289 kuhp jo. Pasal 65 KUHP,” jelasnya.
Lanjutnya bahwa modus operandi pelaku melakukan pembunuhan saat itu dikarenakan panik, pelaku menggunakan sebilah parang saat melakukan aksinya.
“Motif pelaku karena dorongan nafsu, karena pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai sopir suami korban,” ungkapnya.
Pihaknya juga membeberkan bahwa korban dan pelaku juga saling kenal dikarenakan pelaku memiliki hubungan kerja dengan suami korban.*