Polres Bombana Amankan Pengedar Sabu dengan BB 3 Gram

KENDARIKINI.COM – Polres Bombana mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 3.53 Gram pada Senin 4 Agustus 2025.
Kapolres Bombana AKBP Wisnu Hadi mengatakan Pada Hari Senin 8 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 WITA, bertempat di Desa Toburi Kecamatan Poleang Utara Kabupaten Bombana Personil Sat Resnarkoba Polres Bombana telah mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu.
“Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada hari Minggu t 1 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WITA bahwa di rumah sauadara E sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. menindak lanjuti informasi tersebut sekitar pukul 23.30 WITA personil Sat Resnarkoba langsung menuju ke rumah yang dimaksud untuk melakukan pengamatan di sekitar rumah tersebut,” jelasnya.
Kemudian pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 WITA, setelah diyakini bahwa saudara E sedang berada di dalam rumahnya dan sedang menguasai narkotika jenis sabu Personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap saudara E dan selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan kamar tempat tidur saudara E yang kemudian personil Sat Resnarkoba mendapati 12 (dua) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga Natkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,53 gram.
“Yang ditemukan didalam bola lampu LED warna putih yang ada di dalam kamar tempat tidur saudara E. Setelah dilakukan introgasi terhadap saudara E Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sesorang yang yang berinisial LL, yang selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut akan saudara E edarkan di wilayah Kecamatan Poleang Utara. Selajutnya personil Satresnarkoba mengamankan 1 orang Laki-laki tersebut bersama barang bukti yang ada kaitannya dengan TP narkotika dan dibawa ke Mapolres Bombana guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Lanjutnya pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.*