Polresta Kendari Amankan Pelaku Pencurian Mobil yang Gunakan Kunci Palsu saat Beraksi

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari mengamankan pelaku pencurian mobil yang beraksi menggunakan kunci palsu pada Kamis 24 April 2025 di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kapolresta Kendari KBP Edwin Louis Sengka mengatakan bahwa pelaku E juga merupakan pelaku yang sama pada kasus Pencurian Mobil dengan kekerasan yaitu dengan mengancam korban menggunakan parang lalu menyekap korban.

Namun diaksi yang menggunakan kunci palsu ini Pelaku E dibantu N dalam melakukan aksinya.

“Jadi Pelaku E ini awalnya mengaku memiliki mobil dan diparkiran di rumah kakak temannya A yang juga sebagai saksi, kemudian selang beberapa hari mobil tersebut sudah tidak ada, berjalan waktu ia kembali bertemu A, kemudian A menyuruh pelaku N membeli nasi, lalu N minta ditemani oleh Pelaku E,” katanya, Senin 4 Agustus 2025.

“Saat membeli nasi itulah pelaku E mengklaim bahwa ini mobilnya yang hilang, kemudian ia menggadakan kunci mobil dengan cara menduplikatnya menggunakan sabun lalu ke tempat tukang duplikat kunci,” tambahnya.

Lalu usai kunci duplikat jadi Pelaku E membawa lari mobil tersebut ke Kabupaten Koltim.

“Namun pelaku E kemudian tahu bahwa mobil yang ia bawa lari adalah Mobil yang dirental A terhadap R, kemudian pelaku E mengembalikan mobil tersebut ke daerah Puuwatu Kota Kendari,” tuturnya.

“Untuk kedua pelaku disangkakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3e, Ke-4e, Ke-5e Dan Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait