PT KKU Dikenakan Sanksi Administratif PNBP PPKH Gegara Bukaan di Kawasan HPT Seluas 124,36 Hektar

KENDARIKINI.COM – PT Karyatama Konawe Utara (KKU) yang beraktivitas di Kabupaten Konut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.359/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2021 tentang penetapan data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

PT KKU merupakan salah satu perusahaan dari 51 (Lima Puluh Satu) Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti menyelesaikan denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT KKU untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

PT KKU dikenakan pasal 110 B dikarenakan terdapat luasan indikatif areal terbuka kurang lebih 124,36 Hektar di kawasan hutan produksi tetap.

Pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Diketahui PT KKU di Tahun 2025 mendapatkan kuota RKAB 799.000 MT.

Dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham perusahaan didominasi Penanaman Modal Asing (PMA) diantaranya Denway Development Limited Perusahaan asal Hongkong dengan komposisi saham 75 Persen, kemudian PT Sinindo Mining 8,5 Persen dan sisanya 16,5 Persen PT Wira Perdana Konawe perusahaan asal Indonesia.

Sementara komposisi direksi diisi oleh Komisaris Meng Qiunghai, Wang Zhi Jun, Zhang Jie, Xiao Zhuo, Pan Guo Cheng, Henry Raharja, Suhadi Raharja, Xiao shugang dan Komisaris Utama Yang Min.

Kemudian untuk posisi Direktur diisi Ma Xiao Fei, Li Zhilong, Ma Tianyu, Fang Chungwen, Chen Wei, Bian Qi, Cui Xing Yong, dan Direktur Utama Lu Ning.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait