ACG Mangkir dari Panggilan Sidang Perkara Tipikor Antam Konut
Kendari – Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di IUP PT Antam site Konut terus bergulir baik di PN Tipikor Kendari dan PN Tipikor Jakarta.
Diketahui ACG kerap disebut oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat atas dugaan keterlibatan dalam perkara ini.
Selain itu sebelumnya Kejati Sultra menyebutkan bahwa ACG sebagai salah satu saksi kunci, yang sebelumnya juga telah diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
Untuk membuat perkara tersebut terang, JPU Kejati Sultra kembali menghadirkan ACG dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.
Namun, ACG tidak menghadiri agenda sidang tersebut, hal tersebut dibenarkan Kasipenkum Kejati Sultra Dody saat dikonfirmasi via WhatsApp.
“Kedua saksi sudah dipanggil secara patut oleh Penuntut Umum namun tidak hadir di persidangan,” katanya, Senin 5 Februari 2024.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa ACG tidak menghadiri sidang tanpa alasan yang jelas.
“Acg tidak ada keterangan, sementara TF meminta penjadwalan ulang sebagai saksi dikarenakan ada kesibukan,” ungkapnya.
Selain itu JPU akan melakukan penjadwalan ulang terhadap kedua saksi tersebut.
“Nanti Penuntut Umum akan jadwalkan,” pungkasnya.*