Berita

Gagal Reboisasi, 36 Perusahaan Tambang di Sultra Terancam Dicabut Izinnya

KENDARIKINI.COM, Kendari – Sebanyak 36 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam sanksi tegas hingga pencabutan izin karena gagal menjalankan kewajiban reboisasi dan reklamasi hutan di Daerah Aliran Sungai (DAS).

Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (KAPITAN) Sultra menemukan puluhan perusahaan tersebut tetap melakukan eksploitasi besar-besaran tanpa memperbaiki kerusakan ekologis yang ditimbulkan.

“Sebagian besar pemilik PPKH lalai bahkan sengaja mengabaikan kewajiban rehabilitasi. Mereka mengeksploitasi hutan tanpa memikirkan fungsi ekologis yang hilang akibat aktivitas tambang,” tegas Direktur KAPITAN Sultra, Asrul Rahmani, Kamis (5/2).

KAPITAN Sultra menilai instansi berwenang diduga membiarkan perusahaan-perusahaan ini beroperasi tanpa sanksi tegas. Temuan tersebut mendorong KAPITAN menyampaikan empat tuntutan kepada pihak terkait, yakni BPDAS, BPKH, Dinas Kehutanan Sultra, dan Kementerian ESDM:

1. Menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada perusahaan yang gagal tanam.

2. Menghentikan operasional perusahaan yang tidak patuh.

3. Mencabut SK lokasi dan PPKH perusahaan yang membandel.

4. Mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga memuat data studi kelayakan lingkungan tidak sesuai fakta lapangan.

Perjuangan KAPITAN Sultra mulai membuahkan hasil. Pada Kamis, 5 Februari 2026, telah ditandatangani Berita Acara Kesepakatan antara BPDAS Konaweha dan KAPITAN Sultra. Dalam kesepakatan itu, BPDAS berkomitmen memonitor dan mengevaluasi perusahaan yang belum melaksanakan rehabilitasi DAS, serta menggandeng KAPITAN Sultra sebagai “Mitra Suporting Lingkungan”.

“Kami menginginkan keterbukaan. Jangan sampai ada persekongkolan yang merugikan sumber air bersih dan keanekaragaman hayati Sultra demi keuntungan korporasi semata,” pungkas Asrul.*

Back to top button