Derita Cacat Permanen, Korban Penganiayaan di Kendari Minta Polsekta Baruga Ubah Penerapan Pasal yang Disangkakan ke Pelaku

KENDARIKINI.COM – Salah seorang warga, Herpan Wijaya Saputra (36) yang beralamatkan di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari meminta Polsek Baruga untuk merubah penerapan pasal yang disangkakan terhadap pelaku penganiayaan yang menimpa dirinya.
Korban, Herpan mengatakan bahwa pihaknya meminta hal tersebut pasalnya dikarenakan akibat peristiwa pemganiayaan tersebut, pihaknya menderita cacat permanen dan tidak bisa beraktivitas seperti sedia kala.
Herpan bercerita bahwa peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari peristiwa bullying yang menimpa anaknya.
Herpan yang merasa kesal karena peristiwa tersebut menurutnya telah berulang kali terjadi, kemudian membalas ke anak pelaku dengan memukul (menoki) kepala anak pelaku.
“Sebenarnya peristiwa ini berawal sejak 4 tahun. Anak saya sering dibully sama anak tetangga, dan hal ini sudah sampaikan ke orang tua anak tersebut, tetapi berkali-kali saya sampaikan, tapi tidak dihiraukan,” katanya.
“Kemudian Tanggal 3 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WITA teman anak saya datang mengadu kepada istriku, bahwa anakku N dipukul sama I. Ditendangan berkali-kali dan dipukul sampai lehernya memar. Kejadian ini disaksikan beberapa orang warga. Lalu istri saya menyampaikan peristiwa ini kepada saya namun saya menasehati istri untuk sabar. Dan nenek pelaku datang menemui istri saya. Namun tanggal 6 Februari 2025 hari kamis sore anak saya datang menangis lagi karena dipukul kembali oleh I. Lalu istri saya mengadu kepada saya tentang perlakuan anak tetangga dan saya merespon dan menjawab untuk sabar,” jelasnya.
Sambungnya, di tanggal 7 Februari 2024
5 pukul 18.30 WITA di masjid, pihaknya bertemu dengan I dan memukul kepala (menoki) I serta memberikan teguran.
“Saya bertemu sama I yang telah memukul anak saya di masjid, dan seketika itu saya tegur dan toki kepalanya lalu memarahi anak tersebut. Ternyata anak tersebut mengadu kepada kedua orang tuannya. Malam itu D, ayah dari I berteriak memanggil – manggil saya,” jelasnya lagi.
Lanjutnya namun saat pihaknya tidak berada di rumah. Tepat setelah sholat isya ia pulang ke rumah. Istriku bercerita bahwa kedua orang tua I berteriak-teriak di samping rumah.
“Tidak lama pukul 10 malam Pak RT datang ke rumah lalu bertanya tentang apa yang terjadi. Saya jelaskan kronologinya lalu Pak RT pamit untuk keluar bertemu D di rumahnya. Selang beberapa waktu Pak RT kembali ke rumah dan berjanji kami akan dipertemukan di pagi hari pukul 6.30 WITA. Keesokan harinya di tanggal 08 Februari pukul 06.00 WITA saya sudah berada di depan rumah Pak RT menunggu kedatangan D dan istrinya namun sampai pukul 08.40 WITA D dan istrinya tidak datang di rumah Pak RT. Saya pun bergegas pulang ke rumah,” bebernya.
Kemudian Pukul 15. 40 WITA pihaknya pulang usai sholat ashar dari masjid dan masuk ke dalam rumah.
“Istri saya memberitahu bahwa D habis masuk ke dalam rumah 2 kali tanpa permisi. Setelah itu saya pergi ke ruang tamu. Tiba tiba D muncul dengan parang di tangannya lalu berteriak “Heri saya bunuh ko”. Lalu masuk ke dalam ruang tamu sambil mengayunkan parang ke kepalaku namun saya sempat menangkisnya. Dan dia kembali mengayunkan parang dan menebas kepalaku. Seketika itu saya menarik tangannya dan memegang parangnya dia pun berteriak “saya bunuh ko dengan anakmu”,” ungkapnya.
“Saya berusaha memperebutkan parang yang dipegang S. Lalu masuk dua ipar D. Mereka melerai dan mengamankan parang tersebut. Dan saya dilarikan ke RS Bahteramas karena sudah banyak darah keluar, dan dokter melakukan operasi karena beberapa saraf terputus akibat dipotong. Akibat penganiayaan itu 2 jari dan lengan saya susah digerakan, dan susah tidur malam,” tambahnya.
Akibat kejadian itu pihaknya sudah tidak bisa beraktifitas normal apalagi untuk menghidupi keluarga, istri beserta 5 orang anaknya.
‘Melalui saudara melaporkan kejadian yang menimpa saya ke Polsek Baruga, dan penyidik telah menahan pelaku penganiayaan tersebut. Namun saya keberatan karena penyidik polsek Baruga menerapkan pasal 135 KUHPidana ayat 1 kepada pelaku, sementara akibat penganiayaan saya mengalami cacat permanen di kepala, tangan dan mengalami trauma berat,” ungkapnya lagi.
“Dan saya meminta kepada Kapolsek Baruga dan Kanit Reskrim polsek Baruga agar mengubah atau mengganti pasal yang telah diterapkan oleh Polsek Baruga penyidik dengan pertimbangan Pelaku sudah merencanakan pembacokan tersebut Korban telah mengalami cacat permanen dan mengalami trauma berat seharusnya pasal yang diterapkan pasal 351 KUHPidana ayat 2 atau pasal 354 KUHPidana tentang penganiayaan berat berencana,” pintanya.
Terkahir ia juga menuturkan bahwa akibat peristiwa tersebut, pihaknya mesti menjual rumah untuk membiayai operasi.
“Saya terpaksa jual rumah untuk biaya operasi di rumah sakit dan sekarang tinggal sama orangtua,” pungkasnya.
Sementara itu Kapolsekta Baruga AKP RJ. Agung Pratomo yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Selasa 4 Maret 2025, mengatakan bahwa akan melakukan pemeriksaan ulang berkas.
“Besok akan saya lihat hasil VER (Visum et Repertum)nya dan kami lakukan gelar perkara terkait hasil pemeriksaan (BAP) saksi-saksi maupun korban termasuk BAP Tersangka,” katanya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa akan kembali mengirim SP2HP ke Korban.
“Perkembangan hasil gelar perkara akan kami beritahu kepada pelapor atau korban (kami kirim sp2hpnya),” tandasnya.*