Dugaan Penyerobotan Lahan Kebun Warga Rakawuta Konsel oleh PT Merbau, Kapolres dan Bupati Bakal Carikan Solusi Terbaik

KENDARIKINI.COM – Soal dugaan penyerobotan lahan kebun warga di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kapolres Konsel dan Bupati akan turun lapangan meninjau lokasi.

Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengingatkan PT Merbau untuk tidak melakukan penggusuran sampai ada kesepakatan dengan masyarakat.

“Merbau ini sudah saya ingatkan bersama bupati untuk tidak ada kegiatan sampai ada kesepakatan lanjutan,” katanya.

Lanjutnya pihaknya bersama Bupati Konsel Irham Kalenggo sudah berencana untuk mendudukkan persoalan ini.

“Saya sama bupati sudah ada rencana untuk didudukkan kembali secara benar Apakah klaim perusahaan atau dari warga,” ungkapnya.

Pihaknya juga berharap semoga ada solusi terbaik untuk persoalan ini.

“Mudah-mudahan ada solusi yang terbaik untuk warga masyarakat disana,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya juga telah diadakan pertemuan awal difasilitasi ombudsman RI perwakilan sultra beserta Polres Konsel dan Pemda Konsel.

Sementara itu sebelumnya diberitakan momentum lebaran yang seharusnya menjadi momentum suka cita, berkumpul dengan keluarga, namun hal berbeda terjadi di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Jum’at 4 April 2025.

Warga mesti berhadapan dengan alat berat PT Merbau, mereka mesti menjaga bahkan menghadang alat berat PT Merbau agar lahan kebun mereka tak diserobot oleh perusahaan.

Sejak Kamis 3 April 2025, alat berat perusahaan kembali beraktivitas melakukan dugaan penyerobotan lahan kebun warga.

“Eksa ada di puncak kebun Kamto yang warna kuning,” kata Ahmad Yani salah satu warga Rakawuta kepada media ini.

Sambungnya pada Kamis 3 April lahan kebun Kamto telah digusur oleh perusahaan.

“Pagi 3 unit bergerak tapi yang berhasil kerja di lokasi kamto 1 unit,” ungkapnya.

Ditempat yang sama salah satu warga, Aziz menambahkan sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama untuk tidak melanjutkan penggusuran.

“Sudah ada kesepakatan, tapi Kamis pagi, alat Perusahaan mulai lagi lakukan penggusuran,” ujarnya.

“Namun begini yang terjadi, perusahaan melanggar kesepakatan,” tambahnya.

Lanjutnya pihaknya juga meminta Pemerintah untuk melihat masyarakat yang sementara mempertahankan lahan kebunnya.

“Kita minta pemerintah lihat kami rakyatnya disini,” harapnya.

Aziz juga mengatakan bahwa konflik lahan ini berawal dari tahun 2010 sejak adanya PT Merbau.

“Berawal dari tahun 2010, kedatangannya membawa maksud menawarkan kerjasama dalam bidang perkebunan sawit kepada warga dengan cara sistem plasma. Pada saat itu pihak PT menawarkan berbagai macam keuntugan kepada warga yang mau bergabung,” jelasnya

Sambungnya tawaran itu diantaranya adalah, sistem bagi hasil 80-20 (80% untuk perusahaan dan 20% untuk warga), jaminan kesehatan, upah harian, penvekolahan anak hingga tamat SMA/SMK/sederajad, dan jaminan pangan bagi warga.

“Pihak PT juga berjanji 3 bulan setelah penandatanganan dan pemberian uang sip kepada warga, pihak PT akan segera mengerjakan lahan tersebut, namun hal itu tidak terwujud, hingga mencapai 5 tahun dari waktu yang dijanjikan Perusahaan,” tambahnya.

Lanjutnya akhirnya warga menganggap pihak PT tidak bersungguh-sungguh dan mengundurkan diri, sehingga warga mengolah lahannya kembali dengan menanami lada atau merica dan tanaman perkebunan lainnya.

“Setelah 5 tahun tidak ada tindak lanjut, tiba-tiba saja pihak PT datang dan menggusur lahan warga tanpa memberikan konfirmasi ataupun memberikan surat jaminan plasma seperti yang telah dijanjikan dahulu kepada warga. Selain itu, lahan warga yang tidak ikut mendaftar juga ikut digusur,” ungkapnya.

Menurut pihak PT seluruh lahan di Desa Rakawuta dan sekitarnya sudah menjadi hak milik PT Merbau Jaya Indah Raya.

“Dan semua bukti kepemilikannya adalah surat Berita Acara Pengukuran Lahan/Tanah (BAP), Surat Pernyataan Pengalihan/Penyerahan Penguasaan Lahan dan Hak Guna Usaha (HGU) yang di pegang oleh PT Merbau Jaya Indah Raya. Sungguh tipu daya yang luar biasa, karena sampe sekarang pun warga tidak pernah merasa menjual tanahnya. Memang dulu pihak PT memberikan kompensasi kepada warga sebesar Rp. 700.000; sampai Rp.1.000.000;-, tapi itu bukan uang jual beli, melainkan sebagai gantirugi tanaman. Kenyataan ini sangat memukul hati warga, maka dari itu warga menuntut keadilan dan menghendaki tanahnya/haknya kembali serta memutus segala hubungan dengan PT Merbau Jaya Indah Raya,” pungkasnya.

Sementara itu Humas PT Merbau, Mursalim yang dikonfirmasi via pesan SMS pada Kamis 13 Maret 2025 ditanyakan terkait persoalan tersebut belum memberikan tanggapan.

Media ini juga berusaha menghubungi via panggilan telepon pada Jum’at 14 Maret 2025, Mursalim juga tak mengangkat telepon media ini.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait