Lepidak Sultra Desak Kejari Raha Tetapkan Tersangka Baru dalam Perkara Korupsi SPAM Butur

KENDARIKINI.COM – Lembaga Pemerhati Infranstruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak Sultra) desak Kejaksaan Negeri Raha untuk segera menetapkan tersangka kasus korupsi pengerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Buton Utara (Butur) Tahun Anggaran 2021.
Ketua Lepidak Sultra, Mawan mengatakan bahwa pengerjaan SPAM di Butur ini merugikan keuangan negara sebesar Rp424 Juta dari total biaya proyek Rp1,1 Miliar.
Lanjut, kata dia, angka fantastis ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam penanganan kasus ini, Mawan merasa heran dengan penetapan tersangka. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Raha hanya menetapkan tersangka kontraktor pelaksananya. Sementara kontraktor utamanya tidak ditersangkakan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tetapkan sebagai tersangka serta PPTK tidak ditetapkan.
“Yang anehnya adalah pihak Kejaksaan Negeri Raha hanya menetapkan tersangka kontraktor pelaksananya sedangkan kontraktor utamanya tidak ditersangkakan, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) saja yang ditersangkakan sedangkan PPTK nya tidak ditersangkakan, ini kan aneh sekali,” katanya, Sabtu 5 April 2025.
Mawan menambahkan bahwa dirinya memandang kinerja dari Kejaksaan Negeri Raha belum melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya dalam memberantas kasus korupsi di Butur.
“Saya sebagai penggiat anti korupsi menilai kinerja kejaksaan negeri Raha belum maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di kabupaten buton utara saat ini,” ujarnya.
Selain itu, Mawan menduga bahwa Kejaksaan Negeri Raha tebang pilih dalam menetapkan sejumlah tersangka.
“Kejaksaan Negeri Raha diduga milih – milih tersangkakan terduga pelaku korupsi,” imbuhnya.
Olehnya itu, Ia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) untuk segera mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Raha.
“Dan penilaian saya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Raha perlu di evaluasi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” pungkasnya.(Amin)*