Perkara Penganiayaan di Puuwatu Kendari Berawal dari Abu Rokok

KENDARIKINI.COM – Peristiwa penganiayaan terhadap tiga orang di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Sabtu 3 Mei 2025 lalu disebabkan karna tersinggung dengan abu rokok yang mengenai wajah pelaku saat mengendarai motor.
Hal ini dikemukakan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun pada Senin 5 April 2025.
“Pelaku Syafaat tersinggung karna korban dan dua teman lainnya sedang merokok diatas motor yang mereka kendarai dan abu rokoknya mengenai muka pelaku,” katanya.
Lanjut, kata dia, pelaku mengejar dan memukul korban diatas motor hingga ketiganya terperosok ke dalam selokan.
“Sehingga pelaku Syafaat mengejar dan memukul korban hingga terjatuh ke dalam selokan,” ujarnya.
Nirwan menambahkan akibat kejadian ini dua korban inisial SA dan R dibawa ke RSUD Kota Kendari. Setibanya di RSUD Kota Kendari, Korban inisial SA dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 ayat 2, 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun untuk ayat 2 dan paling lama 10 tahun untuk ayat 3.(Amin)*