Cerita Pengusaha Beras Berakhir Ditangan Polda Sultra Gegara Akali Kemasan dan Timbangan

KENDARIKINI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) ungkap penangkapan dua orang tersangka pelaku usaha inisial LJN dan LJ, serta temuan barang bukti beras lokal oplosan berlabel Bulog, alat timbangan beras, dan mesin penjahit karung beras di Lapangan Apel Presisi Polda Sultra, Selasa, 5 Agustus 2025.
Penangkapan dan temuan barang bukti dari dua orang tersangka pelaku usaha inisial LJN dan LJ berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/16/VIII/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI TENGGARA tanggal 1 Agustus 2025. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/65/VIII/RES.5.1/2025/Dit Reskrimsus, tanggal 1 Agustus 2025.
Dua orang tersangka pelaku usaha inisial LJN dan LJ, ini berhasil ditangkap Ditkrimsus Polda Sultra, setelah memperdagangkan beras lokal 100 karung beras kemasan SPHP (Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan) 5 kilogram tidak sesuai standar yang persyaratkan dari Bulog baik isi bersih, berat bersih, serta harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah pada waktu dan di dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di Sulawesi Tenggara.
Dua orang tersangka pelaku usaha inisial LJN dan LJ ditangkap Ditkrimsus Polda Sultra, pada hari tanggal 22 Juli 2025 Jam 13.00 Wita bertempat di Pasar Sentral Wokoko Jln. Desa Kondowa, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton, Provinsi Sultraa, dan pada hari kamis tanggal 31 Juli 2025 Jam 20.00 Wita bertempat di Kompleks Pelabuhan Batu Kel. Dapu-Dapura, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, mengatakan bahwa dua orang tersangka pelaku usaha inisial LJN dan LJ ini selain menjual beras lokal oplosan kemasan 5 kilogram berisi beras lokal 4 Kilogram di Sultra, juga mendistribusikan ke Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Pelaku LJN dan LJ ini selain beras ini di wilayah Sultra, yang bersangkutan juga mendistribusikan beras ini ke Sulawesi Tengah, khususnya ke Morowali, dan pelaku sudah sembilan kali melakukan pengiriman ke wilayah Sulawesi Tengah,” kata Kombes Pol Dody Ruyatman.
Lanjut, kata Kombes Pol Dody Ruyatman, dua orang tersangka pelaku usaha inisial LJN dan LJ dari sembilan kali pengiriman ke Sulteng, masing-masing satu kali pengiriman 100 karung kemasan 5 kilogram, dengan harga di atas standar eceran harga jual beras yang ditetapkan oleh pemerintah seharga Rp 12.500 per-Kilogram.
“Dan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa sudah sembilan kali melakukan pengiriman ke wilayah Sulawesi Tengah, dengan masing-masing setiap pengiriman 100 karung beras kemasan 5 kilogram, dengan harga rata-rata 16 ribu perkilonya, atau 64 ribu sampai 65 ribu per kemasan 5 kilogram,” kata Kombes Pol Dody Ruyatman.
Pasal yang disangkakan terhadap dua orang tersangka inisial LJN dan LJ Pasal 62 Ayat (1) Jonto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, b, dan e Undangan-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Junto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUPidana) dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua miliar rupiah).(Faldi)*