KLHK Beri Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH ke CV UBP

KENDARIKINI.COM – CV Unaaha Bakti Persada (UBP) perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Konut, Provinsi Sultra berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.787/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2022 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap VII (Tujuh).
CV UBP merupakan salah satu perusahaan dari 162 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.
SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan CV UBP untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.
Dalam SK tersebut menerangkan bahwa CV UBP yang dicantumkan dalam nomor urut 84, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HP.
CV UBP dikenakan pasal 110 A yang berbunyi:
1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023.
(2) Dalam hal setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan tidak menyelesaikan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. Pembayaran denda administratif; dan/atau
b. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayal (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.*