P3D Ungkap Dugaan PT GMM di Routa Konawe Nambang Tanpa Kantongi PPKH

KENDARIKINI.COM – Aktifitas pertambangan nikel PT Gemilang Multi Mineral (PT GMM) di Kecamatan Routa, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai sorotan.

Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) menyoroti aktifitas pertambangan nikel PT Gemilang Multi Mineral itu diduga tidak dilengkapi dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Disebutkan Ketua P3D, Jefri bahwa aktifitas penambangan nikel PT GMM berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Data yang kami terima, wilayah IUP PT GMM ini berada dalam kawasan HL dan HPT. Sementara mereka sendiri dugaan saya belum memiliki PPKH,” kata jebolan aktivis HmI dalam keterangannya kepada media, Senin 4 Agustus 2025.

Meski telah memiliki IUP Operasi Produksi, kata Jeje, PT GMM tetap tidak dapat melakukan penambangan di dalam kawasan HL maupun HPT jika tidak mengantongi PPKH.

Dirinya mengingatkan akan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 7 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta UU Cipta Kerja penting untuk dipatuhi oleh perusahaan penambang tak terkecuali PT GMM.

Jeje kemudian mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi dan memberikan tindakan tegas atas pelanggaran kehutanan yang dilakukan oleh PT Gemilang Multi Mineral.

“Dan pelanggaran terhadap kewajiban PPKH ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin,” kata Magister Manajemen kampus ternama.

“PT Gemilang Multi Mineral mesti segera ditindak tegas atas dugaan penambangan di dalam HPT ataupun HL tanpa mengantongi PPKH karena ini merupakan pelanggaran berat dan tidak dapat di tolerir,” katanya lagi.

“Kita lihat sejauh mana kekebalan hukum PT GMM dalam dugaan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin PPKH,” pungkas salah satu aktivis Pemerhati Lingkungan ini.

Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait