PT Indonusa Dikenakan Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH Gegara Bukaan di Kawasan HP Seluas 394 Hektar

KENDARIKINI.COM – PT Indonusa Arta Mulya perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Konut, Provinsi Sultra berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.787/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2022 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap VII (Tujuh).
PT Indonusa merupakan salah satu perusahaan dari 162 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.
SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT INdonusa untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.
Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT Indonusa yang dicantumkan dalam nomor urut 117, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HP 394 Hektar.
PT Indonusa dikenakan pasal 110 B
yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:
a. Penghentian sementara kegiatan usaha;
b. Pembayaran denda administratif; dan/atau
c. Paksaan pemerintah.
(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.
Untuk diketahui berdasarkan data Dinas ESDM Sultra PT Indonusa di Tahun 2025 mendapatkan kuota RKAB sebanyak 300.000 MT.
Dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham dimiliki oleh Vence Rumangkang R 40 Persen, Steven Eddy MC James 20 Persen, Gerson Einstein Rumangkang 20 Persen dan Amsal Gideon Michael R 20 Persen.
Sementara susunan Direksi diisi oleh Komisaris Gerson Einstein Rumangkang, Komisaris Utama Amsal Gideon Michael R dan Direktur Steven Eddy MC James.*