Polda Sultra: Akan Ada Penambahan Dua Tersangka dalam Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung RSUD VIP Bombana?

KENDARIKINI.COM – Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung RSUD VIP Bombana terus bergulir.
Terbaru, menyanggupi permintaan Jaksa Kejati Sultra yang meminta adanya penambahan tersangka, pihak Polda Sultra akan melakukan penambahan dua tersangka dalam perkara ini.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Rico Fernanda mengatakan bahwa akan ada dua tersangka baru dalam perkara ini.
“Akan ada 2 (dua) lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp Kamis 3 Oktober 2024.
Sambungnya bahwa saat ini keduanya masih berstatus saksi belum menjadi tersangka.
“Akan ada, tapi belum tersangka,” tambahnya.
Lanjutnya bahwa untuk Laporan Polisi (LP) kedua saksi tersebut sudah ada hanya saja statusnya masih sebagai saksi.
“Untuk LP yang 2 (dua) orang sudah ada, hanya belum tersangka saja,” katanya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa kedua saksi tersebut apakah jadi tersangka atau tidaknya tergantung dari hasil gelar perkara.
“Iya, nunggu gelar dulu, saat ini kita masih mau periksa saksi dulu, karena ini LP baru,” pungkasnya.
Untuk diketahui berdasarkan keterangan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra proyek ini merugikan negara sebanyak Rp 8,152 Miliar. Hal tersebut berdasarkan audit Inspektorat Sultra.
Selain itu dalam perkara ini juga telah menetapkan tiga tersangka. Dan telah memeriksa belasan saksi.
Diantara belasan saksi, ada Mantan Bupati Bombana, T yang turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.*