Curi Barang Warga saat Rumah Kosong, Pria di Kolaka Diringkus Polisi

KENDARIKINI.COM – Seorang pria inisial GLG harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap mencuri di sebuah rumah warga inisial HB pada Kamis 2 Oktober 2025 bertempat di jalan pemuda Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Kejadian tersebut berawal saat HB sedang berada di rumah anaknya, tepat di Kabupaten Kolaka Timur. HB dikejutkan dengan informasi dari saudarinya inisial ID bahwa kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang hilang.
Kasi Humas Polres Kolaka. IPTU Dwi Arif menjelaskan barang yang hilang ini berupa 1 (satu) buah mesin cuci, 1 (satu) buah kulkas, 1 (satu) buah speaker, 1 (satu) buah blender, 1 (satu) buah kompor gas dan pakaian.
“Adapun barang-barang yang hilang berupa 1 buah mesin cuci 6 kg, 1 buah kulkas, 1 buah speker, 1 buah blander, 1 buah kompor gas dan pakaian saya sudah hilang,” katanya, Minggu 5 Oktober 2025.
Atas kejadian ini, HB mengalami kerugian materil sekitar Rp9 juta rupiah dan segera melapor ke Polres Kolaka untuk diproses secara hukum.
Berkat penyelidikan lebih lanjut, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu 4 Oktober 2025 di jalan pemuda Kelurahan Laloeha. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui segala perbuatannya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah mesin cuci 6 kg. Disisi lain, polisi juga masih melakukan penyelidikan mengenai barang curian lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 367 KUH Pidana tentang pencurian, hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara.(Amin)*









