Biadab, Badan Besar dan Bertato Ayah Kandung di Kendari Setubuhi Anak Berkali-kali

Kendari – Entah apa yang merasuki pikiran seorang Ayah Kandung di Kendari tega melakukan aksi biadab terhadap putrinya sendiri hingga berulang kali.
Terkait peristiwa tersebut Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitryadi mengatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 Wita, berdasarkan Sprinkap Nomor : SP. Kap / 291 / XII / 2023 / Satreskrim, tanggal 05 Desember 2023, telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka.
“Tersangka A (46) ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga keras telah melakukan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindunga Anak menjadi Undang-undang dengan Ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.
Lanjutnya adapun kronologis kejadian,
pertama kali tersangka (Bapak Kandung Korban) menyetubuhi Korban (anak kandung Tersangka) awalnya sekitar tahun 2021 saat korban masih kelas 2 (dua) SMP
“Korban di ajak berhubungan badan oleh Tersangka namun korban menolak. Karena menolak, tersangka memaksa dan mengancam korban dengan mengatakan akan menganiaya Ibunya namun korban memberontak dan memukul tersangka namun karena kekuatan tersangka lebih besar dari korban sehingga korban tidak berdaya dan akhirnya disetubuhi,” ungkapnya.
Sambungnya sejak saat itu persetubuhan dilakukan secara berkali-kali hingga yang terakhir kali terjadi pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wita dan persetubuhan tersebut terjadi di rumah tersangka.*