Perkara Tipikor Pembangunan Jembatan Cirauci Naik Tahap Dua

Kendari – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara yang melekat anggarannya pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2021 memasuki babak baru, Selasa 6 Februari 2024.

Kasipenkum Kejati Sultra Dody mengatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah memasuki tahap dua.

“Hari ini agenda Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ( Tahap 2) dari penyidik Kejati Sulawesi Tenggara kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muna,” katanya.

Sambungnya bahwa untuk saat ini kedua tersangka kembali diperpanjang masa tahanannya selama 20 Hari.

“20 hari lagi di tahan di Rutan Kendari,” tambahnya.

Saat ditanyakan terkait status Mantan Pj Bupati Bombana B yang sebelumnya sempat dilakukan pemeriksaan saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Yang bersangkutan (Mantan Kadis Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra) masih berstatus sebagai saksi,” pungkasnya.*

Untuk diketahui berdasarkan keterangan Kejati Sultra kedua tersangka Direktur CV Bela Anoa TUS, dan Peminjam bendera CV Bela Anoa R.

Dan proyek pembangunan jembatan tersebut menelan anggaran Rp2,1 miliar yang melekat di Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sultra. Tapi pengerjaannya tidak selesai, dan hanya mencapai 2 persen.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait