Dugaan Notaris Pemalsu Akta Justru Dilindungi MKNW?

KENDARIKINI.COM – Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sulawesi Tenggara diduga tidak netral dalam menangani kasus dugaan pemalsuan akta perubahan anggaran dasar PT Graha Raditya Realtor. Wa Ode Umaya Latief, selaku pelapor, mempertanyakan kejanggalan dalam surat keputusan MKNW yang berulang kali menolak permohonan izin pemeriksaan terhadap Notaris Achmad Yani Kalimuddin, S.H., tanpa dasar hukum yang jelas.

Lebih mengkhawatirkan lagi, barang bukti utama berupa minuta akta asli yang menjadi kunci pembuktian pemalsuan kini dinyatakan hilang, menimbulkan dugaan adanya upaya sistematis untuk menghalangi jalannya proses hukum dan melindungi pihak yang terlibat.

MKNW Diduga Melindungi Notaris Bermasalah

Dalam Surat MKNW Nomor 22/K.MKNW.Sultra/XII/2023, yang seharusnya mendukung penyidikan terhadap Notaris Achmad Yani Kalimuddin, S.H., MKNW justru menolak izin pemeriksaan dengan dalih bahwa akta perubahan perusahaan adalah akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna.

Namun, pernyataan MKNW ini memiliki kelemahan hukum yang serius, karena:

✅ Pasal 1869 KUHPerdata menyatakan bahwa akta otentik kehilangan kekuatan pembuktiannya jika terbukti mengandung keterangan palsu atau dibuat dengan prosedur yang tidak sah.

✅ MKNW tidak mempertimbangkan hasil investigasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), yang menemukan bahwa akta tersebut dibuat secara tidak sah.

✅ Tidak ada verifikasi forensik independen terhadap tanda tangan Wa Ode Umaya Latief, padahal uji forensik dari Polda Sulawesi Selatan diperlukan untuk memastikan apakah akta tersebut benar-benar asli atau telah dipalsukan.

> “MKNW seharusnya bersikap netral, bukan malah melindungi notaris yang bermasalah dengan dalih administratif. Jika tidak ada yang disembunyikan, seharusnya mereka mempermudah penyidikan, bukan justru menghalangi jalannya keadilan,” ujar Wa Ode Umaya Latief dengan nada tegas.

Fakta Baru: Akta Bermasalah, Tapi Notaris Hanya Kena Sanksi Ringan

Dalam putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) tertanggal 16 Juli 2021, ditemukan bahwa Achmad Yani Kalimuddin, S.H. lalai dalam pembuatan akta, dengan kesalahan administratif yang serius:

✅ Tidak mencantumkan saksi dalam akta
✅ Ketidaksesuaian jumlah saham dalam isi akta dan notulen RUPS

Namun, meskipun kesalahan ini sangat fatal, MPWN hanya memberikan sanksi Peringatan Tertulis, tanpa ada konsekuensi hukum lebih lanjut.

> “Bagaimana mungkin MKNW masih menyatakan akta ini sebagai sah, padahal MPWN sendiri sudah membuktikan bahwa ada kesalahan mendasar dalam pembuatan akta ini?” tegas Wa Ode Umaya Latief.

Minuta Akta Hilang: Indikasi Obstruction of Justice?

Upaya penyelidikan kasus ini semakin terhambat setelah minuta akta asli, yang merupakan barang bukti utama, dinyatakan hilang. Penyidik Polda Sulawesi Tenggara yang melakukan penggeledahan di kantor Notaris Achmad Yani Kalimuddin, S.H. tidak menemukan dokumen penting ini, sehingga semakin memperkuat dugaan adanya penghilangan barang bukti secara sistematis.

> “Minuta akta adalah dokumen resmi yang seharusnya disimpan dengan aman oleh notaris. Hilangnya dokumen ini tidak bisa dianggap sebagai kelalaian biasa, melainkan berpotensi sebagai tindakan obstruction of justice,” tegas Wa Ode Umaya Latief.

Menurut Pasal 221 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti dalam proses penyidikan dapat dikenakan sanksi pidana.

Kelemahan Hukum dalam Surat MKNW: Argumen yang Perlu Ditegaskan

Penyalahgunaan Pasal 66 UU No. 2 Tahun 2014
MKNW menggunakan Pasal 66 UU No. 2 Tahun 2014 sebagai alasan untuk menolak izin pemeriksaan. Namun, pasal ini bukan untuk menghalangi penyidikan, melainkan hanya untuk mengatur mekanisme pemanggilan notaris agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik.

Penerapan Pasal 1870 KUHPerdata yang Salah Kaprah
MKNW menyatakan bahwa Akta Nomor 11 Tahun 2016 memiliki kekuatan pembuktian sempurna berdasarkan Pasal 1870 KUHPerdata, tetapi mereka mengabaikan Pasal 1869 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa akta otentik kehilangan kekuatan pembuktiannya jika terbukti memuat keterangan palsu atau dibuat dengan cara yang tidak sah.

MKNW Tidak Memberikan Akses ke Barang Bukti Utama
MKNW hanya menyetujui pengambilan fotokopi legalisasi akta, bukan minuta akta asli, yang sangat dibutuhkan dalam uji forensik tanda tangan. Jika memang tidak ada masalah dengan akta ini, mengapa MKNW tidak mengizinkan penyidik untuk mengakses dokumen asli?

> “Jika memang akta ini benar-benar sah, seharusnya tidak ada masalah dalam memberikan akses penuh kepada penyidik untuk membuktikan keabsahannya,” tambah Wa Ode Umaya Latief.

Tuntutan Wa Ode Umaya Latief: Tegakkan Transparansi dan Hukum

Dengan adanya berbagai hambatan ini, Wa Ode Umaya Latief menegaskan tuntutannya, yaitu:

1. MKNW harus memberikan alasan yang jelas atas penolakan izin pemeriksaan terhadap Notaris Achmad Yani Kalimuddin, S.H.

2. Kementerian Hukum dan HAM harus turun tangan untuk memastikan tidak ada intervensi dalam jalannya proses hukum.

3. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI diminta untuk mengawasi jalannya penyidikan agar tidak ada permainan di balik layar.

4. Pihak yang terbukti menghambat proses hukum, baik individu maupun lembaga terkait, harus ditindak sesuai hukum.

> “Saya percaya pada supremasi hukum. Tapi keadilan tidak akan tercapai jika kebenaran terus dikaburkan oleh kepentingan tertentu. Ini bukan hanya tentang saya, ini tentang integritas hukum di negara ini,” tegas Wa Ode Umaya Latief.

Kesimpulan: Keadilan Tidak Boleh Tunduk pada Intervensi

Kasus dugaan pemalsuan akta PT Graha Raditya Realtor menjadi ujian serius bagi integritas sistem hukum Indonesia. Apakah hukum benar-benar berpihak pada kebenaran, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu?

Dengan semakin banyaknya indikasi ketidaknetralan MKNW, hilangnya barang bukti utama, dan sanksi ringan terhadap notaris yang terbukti lalai, maka pengawasan lebih lanjut dari otoritas yang lebih tinggi menjadi keharusan.

“Keadilan tidak akan terwujud jika kebenaran terus ditutupi. Saya menantang MKNW dan semua pihak terkait untuk menunjukkan bahwa mereka benar-benar berpihak pada keadilan, bukan melindungi pelanggaran,” tutup Wa Ode Umaya Latief.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait