Naik Tahap Sidik, Warga Apresiasi Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra Soal Penanganan Kasus Dugaan Pungli Kades Mandiodo

KENDARIKINI.COM – Kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) Kepala Desa (Kades) Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru.

Yang mana, laporan yang dilaporkan masyarakat Desa Mandiodo beberapa waktu lalu, sudah masuk pada tahap penyelidikan (Sidik) di meja penyidik Unit 4 Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

Lewat Kuasa Hukum masyarakat, Nastum mengatakan, dirinya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Februari 2025 baru-baru ini.

Alhasil, masyarakat sebagai pelapor menyambut baik, dan mengapresiasi langkah kongkrit penyidik Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra.

“Subdit 3 unit 4 sudah bekerja secara maksimal dan secara proporsional serta secara prosedural dalam penegakkan hukum terkait pungli yang dilakukan Kades Mandiodo setiap perkembangan kami di laporkan melalui SP2HP yang di berikan kepada kami sebagai pelapor,” ucap dia kepada awak media ini, Kamis (6/2/2025).

Hanya saja, masyarakat sedikit sayangkan laporan mereka cukup lama mengendap, bagaimana tidak sejak laporan masuk di Juni 2024 silam, baru awal Februari 2025 penyidik menaikkan ke tahap penyelidikan.

Itupun setelah melalui upaya gelar perkara internal, aksi dari mahasiswa anti korupsi serta gelar perkara khusus yang mana dihadiri kuasa hukum masyarakat sebagai pelapor, dan juga turut hadir Irwasda, Wasidik, Propam, Paminal, serta Kasubdit II dan penyidik Unit 4 Tipidkor.

“Sehingga perkara ini telah naik di tahap penyelidikan,” katanya.

Ia menambahkan, neski kasus ini sudah mulai terang, tetapi masyarakat merasa takut akan adanya oknum-oknum yang bekerjasama dengan Kades Mandiodo untuk mengaburkan kasus ini.

“Kami takutkan sebagai pelapor yaitu adanya oknum-oknum yang bekerja sama dengan Pak Desa untuk menghalang-halangi atau menghambat proses perkara pungli yang di lakukan kepala desa kepada masyarakat,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait