Ditpolair Polda Sultra Amankan 10 Ton BBM Jenis Solar yang Dibawa dari Sulsel dan Tetapkan Empat Tersangka
Kendari – Ditpolair Polda Sultra mengamankan 10 (Sepuluh) ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dibawa dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan menempatkan empat tersangka, Senin 6 Maret 2023.
Terkait penangkapan tersebut Dirpolair Polda Sultra Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin membenarkan kabar penangkapan tersebut.
“Pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 Pukul 14.00 Wita bertempat di perairan Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra berdasarkan informasi dari masyarakat melaksanakan penyelidikan dan menggagalkan upaya penyelundupan 10 Ton BBM jenis solar yang berasal dari Kelurahan Siwa Kabupaten Wajo Provinsi Sulsel,” katanya.
Ia menambahkan bahwa BBM jenis solar tersebut di angkut menggunakan 2 unit kapal Jolor dengan rincian kapal warna biru putih berisi 185 Jergen Solar ukuran 35 liter di Nahkodai oleh A (28) sedangkan kapal warna hijau putih bermuatan 140 jergen ukuran 35 liter dan di nahkodai oleh N (54).
“Berdasarkan keterangan para Nahkoda BBM tersebut diangkut dari pelabuhan rakyat di daerah Siwa – Sulsel dimana pemilik BBM adalah A (45) dan direncanakan akan diterima oleh B (44) selaku pemesan di daerah Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka,” ungkapnya.
Pihaknya juga membeberkan bahwa berdasarkan dari hasil interogasi awal terhadap para terduga pelaku, BBM sejumlah 325 jergen tersebut akan di jual kepada pengumpul yang berada di wilayah Kolaka.
“Para terduga pelaku bersama Barang Bukti BBM sebanyak 10 Ton tersebut saat ini telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra utk proses lebih lanjut sedangkan Barang Bukti Kapal pengangkut sejumlah 2 Unit saat ini di titipkan kepada Satpolair Polres Kolaka,” bebernya.
Selain itu pihaknya juga saat ini telah menetapkan empat tersangka yang mempunyai peran masing-masing.
“Empat orang tersangka yang berperan sebagai Penjual, Nahkoda dan Pembeli, dan sementara lengkapi mindiknya habis magrib kami Insya Allah kami titip di Rutan Polda,” pungkasnya.
Untuk diketahui berdasarkan keterangan Polisi keempat tersangka diancam Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah dirubah menjadi pasal 40 angka 9 perpu no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja jo pasal 55 kuhp ancaman 6 tahun penjara.***