Polisi Tetapkan DPO Penadah Mobil Curian yang Barter dengan Sabu di Kendari

KENDARIKINI.COM – Polsek Mandonga tetapkan pria bernama Sahdan alias Fix (38) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu 6 Agustus 2025.

Sahdan alias Fix ini merupakan warga Kelurahan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penetapan Sahdan alias Fix sebagai DPO tertuang dalam surat nomor : DPO/14/VIII/RES.1.8./2025/Unit Reskrim.

Kasi Humas Polsek Mandonga AIPTU Jamesto Sinaga mengatakan bahwa Sahdan alias Fix membeli mobil Honda HRV dengan cara ditukar dengan narkotika jenis shabu senilai Rp60 Juta yang dicuri oleh inisial U (34) dan ER (32).

“DPO ini adalah pembeli mobil Honda HRV dengan cara menukar narkoba jenis sabu senilai 60 juta yang di curi oleh Inisial E. Melalui Saudari U,” katanya.

Mobil tersebut di curi pada Selasa 10 Juni 2025 di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Lanjut, kata dia, Sahdan diduga terlibat dalam jaringan narkotika internasional.

Jamesto menambahkan bahwa informasi terakhir, Sahdan diduga melarikan diri ke Filipina.

“Di duga sudah menyebrang ke filipina,” imbuhnya.

Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Sahdan, diharapkan segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian.(Amin)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait