Polresta Kendari Jadwalkan Pemanggilan Tersangka Oknum Dosen UMK

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari akan memanggil tersangka inisial MA oknum dosen Universitas Muhamadiyah Kendari (UMK) yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa Jurusan Arsitektur bernama Aldi, Senin 6 Oktober 2025.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dihadapan beberapa awak media.
“Kita punya tahapan selanjutnya, kalau dia kooperatif kita lihat hasil dari pemeriksaan dan aduan,” katanya.
Lanjut, kata dia, berdasarkan pemeriksaan awal, MA telah mengakui perbuatannya. Namun, MA tidak mengakui adegan sentuhan fisik berupa tendangan kepada korban.
“Dan dia sebenarnya pemeriksaan awal sudah mengakui perbuatannya tapi tidak mengakui adegan adegan seperti tendangan,” ujarnya.
Welliwanto menambahkan dari hasil visum, terdapat luka lecet pada korban sehingga bisa diasumsikan telah terjadi penganiayaan.
Atas perbuatannya, MA diancam dengan pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan, hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(Amin)*